Tuesday, April 5, 2016

Kebijakan Impor Truk Bekas Penghancur Industri Otomotif

Kebijakan Impor Truk Bekas Penghancur Industri OtomotifJakarta - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menganggap, banyak hal yang bisa menghancurkan industri otomotif di Indonesia. Salah satunya adalah kebijakan Kementerian Perdagangan yang mengizinkan impor truk bekas.

Kebijakan Kementerian Perdagangan yang mengizinkan impor truk bekas itu tertuang di Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 127 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru.

Ketua I Gaikindo, Jongkie D Sugiarto mengatakan, sebagai contoh adalah Filipina. Industri otomotif di negeri itu, menurutnya hancur lantaran banyaknya mobil bekas yang diimpo r ke Filipina beberapa waktu lalu.

"Banyak hal yang bisa menghancurkan industri dalam negeri. Filipina, kenapa hancur industri otomotifnya? Ya karena diizinkan masuk mobil bekas. Dulu diizinkkan masukin mobil bekas. Sekarang dia sudah cerdas. Tapi ya sudah hancur. Mobil bekas semua. Iya, impor truk bekas itu salah satu penghambat industri Indonesia," kata Jongkie.

Ditemui di kesempatan terpisah, Ketua Umum Gaikindo Yohannes Nangoi mengatakan, Permendag Nomor 127 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru merupakan salah satu kebijakan yang kontradiktif terhadap visi-misi Gaikindo. Sebab, menurutnya, kebijakan ini akan mengganggu produksi truk dalam negeri.

"Ini salah satunya kebijakan yang kontradiktif. Kenapa kita harus impor? Selalu alasannya bahwa produk domestik tidak mencukupi. Coba kita lihat, di sini ada Hino perusahaan besar, ada Mitsubishi, ada Isuzu. Dan kita bisa produksi jauh di atas itu. Tahun 2015-2016 dua bulan terakhir saja turun sekali (penjualannya). Kenapa kita perlu impor truk bekas? Ini sangat kontradiktif. Kenapa? Satu produksi domestik akan terganggu, kedua truk domestik sendiri ini barangnya apa? Kalu kita impor truk bekas dari Jepang, ini Euro 4, atau Euro 5. Setelah diimpor ada masalah enggak? Terus siapa yang tanggung jawab? Misalnya truk itu Mitsubishi. Apakah Mitsubishi akan bertanggung jawab padahal yang impor itu orang lain?" kata Nangoi.

Nangoi mengatakan, pihak Gaikindo meminta pemerintah untuk membatalkan peraturan ini. Kalaupun tidak bisa dibatalkan, Gaikindo ingin yang mengimpor truk bekas itu hanya agen pemegang merek di Indonesia.

"Kalau bisa pemerintah menganulir atau membatalkan peraturan ini. Seandainya tidak bisa dibatalkan, kita akan sarankan yang boleh mengimpor ad alah yang punya merek. Contohnya, kalau ada yang mau impor truk bekas Mitsubishi, yang boleh impor adalah perusahaan Mitsubishi di Indonesia. Mereka juga bisa menjamin kelangsungan hidup (layanan purna jual) truk bekas itu," kata Nangoi.

Namun, Nangoi menegaskan, sebisa mungkin kebijakan ini jangan dijalankan. Sebab kalau tetap berlaku, industri otomotif Indonesia bakal makin anjlok.

"Tujuan kita kalau bisa peraturan ini jangan dijalankan. Karena kalau dijalankan akan sangat merugikan industri dalam negeri. Nanti kalau begitu para prinsipal (otomotif) berpikir ngapain produksi di dalam negeri? Kita tutup saja pabriknya, kita impor saja mobilnya dari luar. Makin mati lagi industri otomotif kita," ujarnya.

Padahal, industri otomotif memiliki peran penting. Tenaga kerja banyak yang diserap dan pajak pun terus mengalir ke negara dari penjualan otomotif.

"Kalau industri otomotif dimatiin semua, ruginy a besar. Belum dari sisi kontribusi pajak. Seandainya satu tahun satu juta kendaraan dijual, kira-kira nilainya Rp 300 triliun, dari situ ada pajak PPn segala macam ada Rp 100 triliun dibayar ke pemerintah. Ini sangat besar, ini yang kita inginkan supaya jangan diganggu," kata Nangoi.
(rgr/ddn)

0 comments:

Post a Comment