Tuesday, April 12, 2016

Mudah dan Cepat Membuat SIM Internasional

Mudah dan Cepat Membuat SIM InternasionalJakarta - Otolovers ingin berpergian ke luar negeri dan berkendara di sana? Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional harus dimiliki tentunya. Proses pembuatan SIM internasional cukup mudah lho, Otolovers.

detikOto membuat SIM internasional di Mabes Korlantas Polri Jl. MT Haryono Kav 37-38, Jakarta. Memang saat ini pembuatan SIM internasional dipusatkan di Jakarta, di Mabes Korlantas Polri.

Sebelum mendatangi Mabes Korlantas Polri, Anda sebaiknya menyiapkan berkas persyaratan terlebih dahulu. Berikut syarat pembuatan SIM internasional:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi warga negara Indonesia (WNI) dan lampirkan satu lembar fotokopi KTP.
2. Warga negara asing (WNA) harus menunjukkan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) atau KIT dan surat rekomendasi dari kedutaan bagi WNA staf kedutaan, serta melampirkan fotokop berkas-berkas itu.
3. SIM nasional yang masih berlaku dan fotokopi satu lembar.
4. Paspor asli yang masih berlaku dan fotokopi satu lembar.
5. Pas Foto berwarna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang foto berwarna biru (pria berdasi dan wanita menggunakan blazer).
6. Materai Rp 6.000 satu lembar.
7. WNA Staff kedutaan wajib disertakan KITAP atau KTP atau ID Korps Diplomatik serta melampirkan surat rekomendasi dari kedutaan.

Baca juga: Hanya 20 Menit, Bikin SIM Internasional Kini Berlaku 3 Tahun

Dan, jangan lupa menyiapkan uang untuk membuat SIM internasional ini. Berdasarkan PP 50 Tahun 2010 Pembuatan SIM Internasio nal Baru seharga Rp 250.000, sedangkan biaya Perpanjangan SIM Internasional Rp 225.000. SIM internasional berlaku selama tiga tahun terhitung dari tanggal pembuatannya.

Persyaratan sudah lengkap, Anda harus datang langsung ke Mabes Korlantas Polri di Jl. MT Haryono Kav 37-38, Jakarta bagian pelayanan SIM internasional. Pertama Anda diminta untuk mengambil nomor antrean.

Selanjutnya, Anda bisa mendaftar kepada petugas di loket pendaftaran SIM internasional. Kepada petugas, Anda bisa langsung menyerahkan berkas persyaratan. Setelah persyaratan diperiksa oleh petugas, Anda harus mengisi formulir yang disediakan dan membubuhi tanda tangan di atas materai.

Baca juga: 'SIM Internasional Harusnya Tugas IMI'

Proses selanjutnya adalah melaksanakan pembayaran administrasi. Ketika pembayaran sudah selesai, maka petugas akan memberikan bukti pembayaran berupa kwitansi dan buku SIM internasional yang masih kosong.

Kemudian, petugas melakukan entry data. Anda akan dikonfirmasi mengenai kebenaran penulisan nama, alamat dana lainnya. Setelah itu, petugas akan mengambil foto dan sidik jari Anda untuk database Polri.

Jika sudah dikonfirmasi, maka petugas akan mencetak SIM internasional. Dan, SIM internasional sudah bisa diserahkan kepada pemohon.

Proses pembuatan SIM internasional ini tidak lama, hanya sekitar 15 menit. Pelayanan SIM Internasional buka dari Senin-Jumat pukul 08.30-15.00 WIB. Sementara untuk hari Sabtu, Minggu dan hari-hari besar maupun cuti bersama tidak beroperasi.


(rgr/ddn)

0 comments:

Post a Comment