Wednesday, August 31, 2016

Ini Jenis Kendaraan yang Bisa Diasuransikan

Ini Jenis Kendaraan yang Bisa DiasuransikanJakarta - Seiring dengan meningkatnya jumlah kecelakaan lalu lintas dan juga tingkat kejahatan di jalanan, tidak ada salahnya untuk kita mengasuransikan kendaraan bermotor yang kita miliki. Namun, konsumen sebaiknya mengetahui apa saja kendaraan yang bisa diasuransikan.

Bila dilihat dari 3 jenisnya, maka kendaraan yang dapat diasuransikan yaitu kendaraan penumpang, truk dan pick up, serta bus dan microbus.

Sementara itu bila dilihat dari penggunaannya, kendaraan yang bisa diasuransikan terbagi menjadi dua yaitu untuk kepentingan pribadi atau dinas dan komersial.

"Kalau berdasarkan penggunaannya ada pribadi dan komersial. Kalau pribadi digunakan tidak untuk mendapatkan imb alan jasa atau uang, sementara kendaraan komersil itu yang digunakan untuk mengangkut barang atau mendapatkan imbalan jasa dari penyewaan," ujar Product Development Specialist Astra, Vivi Evertina, di Jakarta, Rabu (31/8/2016).

Vivi menambahkan ada beberapa pengecualian mobil tidak bisa diklaim asuransinya. Misalnya kendaraan tersebut digunakan untuk karnaval, mengalami penggelapan, kelebihan muatan, pengendaranya mengemudi di bawah pengaruh alkohol, dan tidak memiliki SIM.

"Ada beberapa pengecualian yang pertama mobil digunakan dalam karnaval lomba, kampanye, kemudian lumayan banyak kasusnya penggelapan/hipnotis dia mau klaim total loss tapi ternyata disurvei yang nyuri kenal, di bawah pengaruh alkohol, tidak memiliki SIM," ungkap Vivi.
(rgr/ddn)

0 comments:

Post a Comment