Monday, August 15, 2016

Ini Syarat Pemerintah Mau Ringankan Pajak Mobil Hybrid

Ini Syarat Pemerintah Mau Ringankan Pajak Mobil HybridTangerang - Mobil hybrid dikenakan pajak tinggi karena mobil tersebut masuk ke dalam golongan mobil mewah. Untuk meringankan pajak mobil hybrid tersebut, pemerintah menyatakan butuh kajian lebih mendalam mengenai investasi dan pertumbuhan industri sebelum hal tersebut betul-betul diterapkan.

"Untuk rencana keringanan pajak harus melalui suatu kajian, bahwa akan ada pertumbuhan investasi dan pertumbuhan industrinya. Jadi nggak bisa hanya sekadar hanya meringankan pajak, jadi kita belum tau ada keringanan apa nggak sekarang aja lagi susah," ujar Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE), I Gusti Putu Wiryawan, di ICE BSD, Tangerang.

Ia juga menambahkan sebetulnya pajak mobil hybrid tersebut juga bergantung terhadap tipe mobilnya, apabila mobil sedan maka jenis mobil hybrid tersebut akan dikenakan pajak sedan dan bila jenis mobil MPV akan dikenakan pajak MPV.

"Jadi masalahnya hybrid itu sedan, mungkin kalau MPV yah pajaknya sama. Jadi bukan karena dia mempunyai dua motor listrik, dan yang perlu dicatat rata-rata hybrid 4 wheel drive," kata Putu.

Saat ini kata Putu pemerintah masih menunggu kajian yang dilakukan Gaikindo apakah memang kebijakan tersebut bisa diterapkan.

"Jadi tergantung Gaikindo saja nanti kajiannya gimana. Jadi setiap penurunan pajak itu harus disertai rencana investasi dan peningkatan lapangan kerja, biar nggak semakin banyak barang impor semua," ujarnya.

"Bagaimana industri otomotif di Indonesia itu dapat memenuhi permintaan pasar mobil yang lebih ramah lingkungan," tutupnya.


(ddn/ddn)

0 comments:

Post a Comment