Wednesday, August 31, 2016

Mobil Hilang Saat Dipinjam, Bisakah Diklaim Asuransi?

Mobil Hilang Saat Dipinjam, Bisakah Diklaim Asuransi?Jakarta - Tingkat pencurian mobil saat ini masih marak terjadi. Seperti misalnya mobil sedang diparkir di pinggir jalan atau bahkan di sebuah mall bisa saja menghilang akibat tindak pencurian. Apabila kendaraan kita diasuransikan, bila kita mengalami tindak pencurian kendaraan bermotor, kita bisa mengklaim asuransi tersebut.

"Yang diganti adalah pencurian jadi selama customer bilang hilang karena pencurian benar-benar karena pencurian kita cover mau diparkir di jalan itu kita cover asal memang nanti saat kita bisa buktikan hilang, itu kita cover," ujar Manager Surveyor dan Garda Center Garda Oto, Bangun Pambudi, di The Hook Restaurant, Jakarta, Rabu (31/8/2016).

Ia menco ntohkan, apabila kendaraan tersebut hilang saat dipinjam juga masih akan diganti.

"Contoh lain misalnya dipinjam dipakai ke mall kemudian hilang itu tetap dijamin karena termasuk dalam tindak pencurian yang lapor bisa pihak dipinjam dan pihak yang meminjam lapor kejadian polisi bukan ke asuransi," kata Bangun.

Berbeda halnya dengan mobil dipinjam hilang beserta sopirnya. Hal tersebut digolongkan dalam tindak penggelapan sehingga asuransi tidak akan menerima klaim yang diajukan.

"Beda lagi misalnya si A pinjam ke B, kemudian mobil ini hilang seluruhnya sama sopir-sopirnya itu nggak kita tanggung karena tindak penggelapan, si B secara sadar memberikan izin ke A, kecuali si B ngambil tanpa sepengetahuan ya itu tindak pencurian," tutur Bangun.
(rgr/ddn)

0 comments:

Post a Comment