Monday, August 15, 2016

#nodrivingunder17 di Purwakarta: Razia hingga Siswa Dikeluarkan dari Sekolah

#nodrivingunder17 di Purwakarta: Razia hingga Siswa Dikeluarkan dari SekolahPurwakarta - Purwakarta punya cara tegas mencegah anak di bawah umur, terutama siswa, naik kendaraan bermotor. Mereka memiliki aturan khusus. Sanksinya jelas.

Ada 2 Peraturan Bupati terkait penggunaan motor bagi siswa. Pertama, Perbup No 46 tahun 2014 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tawuran dan Penggunaan Kendaraan Bermotor Bagi Peserta Didik. Kedua, Perbup No 69 tahun 2015 tentang Pendidikan Berkarakter. Perbub itu diturunkan dalam Surat Edaran No 024/1737/Disdikpora perihal Larangan dan Sanksi Mengendarai Kendaraan Bermotor Bagi Siswa di Kabupaten Purwakarta.

Dalam Perbup dan surat edaran itu, tidak hanya melarang siswa membawa kendaraan ke sekolah namun juga saat di luar jam sekolah. Ada kelonggaran agar mereka bisa membawa sepeda motor.

"Kalau memenuhi syarat yuridis, sosiologis, dan psikologis, boleh (bawa kendaraan)," kata Bupati Dedi Mulyadi, Selasa (2/8/2016) lalu.

Syarat yuridis terkait usia siswa. Yang berusia 17 tahun dan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) diizinkan mengendarai motor atau mobil di luar jam sekolah. Sekali lagi, hanya di luar jam sekolah.

Syarat psikologis meliputi kejiwaan siswa. Jika dilarang oleh pihak sekolah, meski berumur 17 tahun dan memiliki SIM, siswa tersebut tidak diperkenankan membawa kendaraan. Sementara syarat sosiologis terkait kondisi darurat. "Misalnya ada kepentingan sekolah maka boleh," beber pria yang akrab disapa Kang Dedi itu.

Aturan tidak hanya untuk siswa, tapi juga pihak sekolah. Kepala se kolah, guru, dan tenaga pendidik lain diminta tegas. Jika membiarkan anak didik mengendarai kendaraan motor, maka kepala sekolah akan diturunkan dari jabatannya dan guru atau tenaga pendidik lainnya akan ditunda kenaikan pangkatnya.

Bagaimana pelaksanaan aturan ini? Rabu, 3 Agustus 2016, tempat parkir motor di lahan kosong dekat SMAN 1 Purwakarta digerebek. Hasilnya, 14 siswa diberi Surat Peringatan (SP) 1 dan ditilang. Saat penggerebekan, Dedi ditemani sejumlah personel Dishub dan polisi.

Bupati Dedi memimpin razia di SMAN 1 Purwakarta, 3 Agustus 2016

Kamis, 11 Agustus 2016, seorang siswa SMAN 3 Purwakarta, An (16), dikeluarkan karena tepergok membawa mobil. Mobil itu diparkir di luar area sekolah. Ada warga yang melaporkan.

Sanksi tegas tersebut tidak tiba-tiba dijatuhkan. Sebelumnya, pihak sekolah sudah memperingatkan An karena membawa mobil ke sekolah. "Akhirnya kita panggil orang tuanya dan An resmi kita keluarkan kemarin," tegas Kepala Sekolah SMAN 3 Purwakarta Ema Sukmasih, Jumat (12/8/2016).

Bupati Dedi berkunjung ke SMAN 3 Purwakarta, 12 Agustus 2016

An disarankan bersekolah di SMAN 1 Bungursari yang lebih dekat dengan rumah. Dengan begitu tak perlu membawa kendaraan. "Cukup jalan kaki. Uang bensin bisa ditabung," kata Dedi.

Bukan hanya aturan dan sanksi, upaya mencegah siswa naik kendaraan bermotor juga dilakukan dengan penataan angkutan umum. Pemkab berencana menambah kendaraan khusus di desa. Kendaraan sudah siap, tinggal launching dan pelaksanaan.

Bagaimana dengan daerah Anda? Adakah kebijakan khusus agar anak di bawah umur tidak mengemudikan motor? Bagaimana pelaksanaannya?
(ddn/ddn)

0 comments:

Post a Comment