Wednesday, September 21, 2016

Gugatan Ditolak MA, Ini Jawaban BMW Indonesia

Gugatan Ditolak MA, Ini Jawaban BMW IndonesiaJakarta - Mahkamah Agung (MA) menyatakan tidak menerima gugatan sengketa merek BMW Jerman yang ditujukan pada baju BMW Penjaringan, Jakarta Utara. Hal ini jelas mengecewakan produsen otomotif ternama BMW.

Meski demikian, BMW tidak bisa berkata-kata lagi karena memang ada kekosongan hukum di Indonesia. Padahal merek otomotif BMW sendiri sudah berusia 100 tahun.

"Untuk kasus ini BMW ingin membatalkan merek Body Man Wear, jadi bukan BMW tidak bisa menggunakan logo dan brand-nya. Tapi pembatalan mereknya yang tidak bisa diterima (oleh MA-Red). Jadi bukan BMW kalah dalam hal ini," ujar Head of Corporate Communications BMW Group Indonesia, Jodie O'tania, kepada detikOto.

Jodie menjelaskan langkah ini diambil karena memang Body Man Wear menggunakan singkatan yang sama dengan BMW.

"Jadi kami sudah konfirmasi kepada kuasa hukum kami dan memang BMW global mau pendaftaran Body Man Wear digagalkan. Karena dia menggunakan singkatan BMW, serta memiliki logo yang hampir sama. BMW AG (Jerman-Red) ingin membatalkan brand tersebut, dari singkatan sama dan logo juga sama. Kemudian ini ditolak, karena kami terdaftar di otomotif dan mereka terdaftar di pakaian," katanya.

"Jadi sebenarnya kita ditolak, bukan kalah," tambahnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya dikatakan, Mahkamah Agung (MA) tidak menerima gugatan sengketa merek BMW Jerman melawan baju BMW Penjaringan, Jakarta Utara. Padahal di kasus sebelumnya, MA tetap mengadili kasus itu. Sikap MA ini dipertanyakan pemerintah.

MA beralasan tidak bisa mengadili kasus itu karena terjadi kekosongan hukum sebab belum ada Peraturan Pemerintah (PP) turunan Pasal 6 ayat 2 UU Nomor 15 Ta hun 2001 tentang Merek.

"MA sebelumnya juga sudah mengutus beberapa yang tanpa PP itu sudah dicoret semua. Tapi kok terakhir keluar suatu sikap dari MA yang mengatakan bahwa kalau tidak ada PP-nya tidak dicoret. Nah itu yang kemudian menjadi pertanyaan publik. Kami sudah sampaikan juga bahwa ini sudah jadi general pricipal of law," kata Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM, Ahmad Ramli usai acara 'Seminar UU No 13 Tahun 2016 tentang Paten' di Hotel Manhattan, Jalan Prof Dr Satrio, Jakarta Selatan, Rabu (21/9/2016).

Dalam Surat Edaran MA Nomor 3/2015, MA memutuskan gugatan pembatalan terhadap merek yang memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek pihak lain untuk barang atau jasa tidak sejenis, maka amar putusan adalah 'Gugatan Tidak Dapat Diterima'. Hal itu sesuai dengan prinsip legalistik, ketentuan pasal 6 ayat 2 UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek belum berlaku efektif, karena Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pas al tersebut, belum diundangkan.

Alhasil, BWM yang berada di kelas otomotif tidak bisa membatalkan merek BMW yang berada di kelas baju/fashion.
(lth/rgr)

1 comments:

ION-QQ POKER
kami dari agen poker terpercaya tahun ini
Hanya dengan deposit dan withdraw 20.000 anda sudah dapat berrmain .. di sini kami menyediakan 4 permainan : bandar poker , play bandarQ , play domino99 dan play poker ..
tunggu apalagi gan ayo segera daftar kan diri anda dan menangkan ratusan juta rupiah | PIN BB : 58ab14f5

Post a Comment