Monday, September 5, 2016

Sidang Dugaan Kartel Harga Skutik 110-125 cc Berlanjut Siang Ini

Sidang Dugaan Kartel Harga Skutik 110-125 cc Berlanjut Siang IniJakarta - Kasus dugaan kartel yang melibatkan dua produsen utama kendaraan roda dua di Indonesia, PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM) memasuki sidang lanjutan.

Sidang Pertama Lanjutan Perkara Nomor 04/KPPU-I/2016, terkait dugaan pelanggaran pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999, tentang larangan praktik monopoli dan persaingan tidak sehat, dalam industri sepeda motor jenis skuter 110-125 cc, akan dilaksanakan Selasa (6/8/2016) siang ini, pukul 14.00 WIB. Sidang dilangsungkan di gedung Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) RI, Jln. Ir. H. Juanda 36 Jakarta.

Sebelumnya kasus dugaan kartel memasuki tahapan pemeriksaan lanjutan. KPPU mendalami kasus lewat pemeriksaan hasil investigator, keterangan ahli, pihak terlapor, maupun pihak lainnya. Untuk sidang hari ini agenda yang dihadirkan adalah pemeriksaan saksi.

Syarkawi Rauf, Ketua KPPU beberapa waktu lalu mengatakan, penetapan pemeriksaan lanjutan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pendahuluan (LHPP) yang disampaikan Majelis Komisi kepada Komisoner yang diserahkan pada Selasa (16/8/2016) lalu.

Pemeriksaan Lanjutan terhadap perkara inisiatif KPPU ini dilakukan untuk menyimpulkan ada atau tidak adanya bukti pelanggaran terhadap UU Nomor 5 Tahun 1999.

"Komisioner menerima dan menyetujui rekomendasi Majelis Komisi sebagaimana diuraikan dalam LHPP untuk melakukan Pemeriksaan Lanjutan terhadap dugaan pelanggaran tersebut," kata Ketua KPPU Syarkawi Rauf dalam keterangannya, beberapa waktu lalu.
(rgr/ddn)

0 comments:

Post a Comment