Tuesday, October 4, 2016

Datsun: Kita Tidak Bisa Halangi Konsumen Gunakan Datsun Sebagai Taksi Online

Datsun: Kita Tidak Bisa Halangi Konsumen Gunakan Datsun Sebagai Taksi OnlineJakarta - Kemarin, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta kembali mengingatkan perihal taksi online tidak boleh berasal dari mobil berkapasitas di bawah 1.300 cc.

Datsun, yang semua mobilnya berada di segmen LCGC mengatakan nampaknya hal tersebut tidak berpengaruh terhadap penjualan Datsun.

"Dari awal di info mengenai peraturan (LCGC tidak diperbolehkan menjadi taksi online-Red) di bawah 1.3 L memang nggak terlalu impact (ke penjualan)," ungkap Kepala Datsun Indonesia, Indriani Hadiwijaja, melalui pesan singkatnya kepada detikOto, Selasa (4/10/2016).

Indri menambahkan, pihaknya tidak mengetahui seberapa banyak para konsumennya yang menj adikan Datsun sebagai taksi online.

"Itu sih saya nggak bisa trace karena kan pembeliannya pribadi, atas nama personal, jadi kita juga nggak bisa halangi apabila dipergunakan untuk taksi atau nggak," tambah Indri.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memperingatkan bahwa mobil-mobil berkapasitas silinder kecil tak boleh dijadikan sebagai angkutan sewa berbasis aplikasi daring (taksi online).

"Pemberitahuan: Sejak bulan Oktober 2016, taksi online yang diperbolehkan kir hanya mobil-mobil yang memiliki kapasitas silinder di atas 1.300 cc," kata Kadishub DKI Andri Yansyah dalam keterangannya, kemarin Senin (3/9/2016).

Mobil-mobil tersebut masuk ke golongan mobil LCGC seperti Datsun Go, Datsun Panca, Toyota Agya, Daihatsu Ayla, Daihatsu Sigra, Toyota Cayla, Honda Brio, Suzuki Karimun, tidak boleh lagi dipergunakan sebagai mobil angkutan sewa berbasis aplikasi di wilayah DKI Jakarta.
(dry/lth)

0 comments:

Post a Comment