Magelang - Seorang warga di Magelang memprotes seorang polisi yang menilangnya karena menggunakan knalpot racing. Terlihat dari video yang ditampilkan, warga ini mendatangi pos polisi tempatnya ditilang kemudian menginterogasi polisi tersebut.
Ternyata polisi tersebut juga menggunakan knalpot racing yang sama dengan si warga pada motor sportnya.
"Knalpotnya bagus Pak, punya bapak toh?," tanya warga ini ke polisi.
"Punya itu," jawab polisi sambil menunjuk ke arah orang lain.
Namun warga ini tetap bersikeras bertanya pada polisi bahwa motor tersebut memang miliknya.
"Iya punya bapak, saya sering lihat saya habis ditilang pakai knalpot sama, bapak namanya siapa,? Saya habis ditilang disana tadi pagi, knalpotnya bagus ya Pak" tanya si warga ini kembali.
Polisi tersebut juga tetap menyanggah bahwa itu bukan motor miliknya, ia mengatakan motornya bukan yang itu. Warga ini kemudian mengambil gambar di tangki bensin yang di atasnya terdapat sebuah kotak dan tampak seperti baju bertuliskan 'Polisi'.
Tidak habis sampai disitu, polisi kemudian melakukan klarifikasi dengan menguji knalpot motor milik salah satu anggotanya. Namun dari video klarifikasi yang diunggah ke youtube, tampak terlihat polisi melakukan serangkaian tes uji emisi bukan tes uji kebisingan.
"Kemarin seolah-olah anggota kami naik menggunakan sepeda motor banyak sekali ditemukan kesalahan oleh si pengunggah, tapi setelah kami cek kami juga baru tahu beberapa jam yang lalu ba hwa ini youtube terkait anggota kami di Magelang kota, Bripda David, kebetulan sudah kami periksa dan mengakui. Suaranya normal, kami cek secara fisik suaranya normal," ungkap Kapolres Magelang Kota AKBP, Edi Purwanto dalam video klarifikasi yang diunggah ke youtube.
"Yang jadi masalah setelah diubah racing suaranya membuat kebisingan, setelah kami cek suaranya seperti ini, tidak ada yang mengganggu lingkungan, normal-normal saja," lanjut Edi.
Memodifikasi kendaraan memang tidak boleh sembarangan, kita terlebih dahulu harus mengantongi sertifikat ataupun izin dari Kemeterian Perhubungan, jika tidak bisa di denda.
Hal ini sesuai dengan Pasal 131 huruf e dan pasal 132 ayat (2) dan ayat 7 PP No 55 Tahun 2012 tentang kendaraan Jo Pasal 50 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, bahwa kendaraan yang dimodifikasi sehingga menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin dan kemampuan, daya angkut, wajib dilakukan uji tipe u ntuk memperoleh sertifikat.
Ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Modifikasi kendaraan bermotor hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari APM (Agen Pemegang Merk) kendaraan tersebut.
2. Modifikasi kendaraan bermotor wajib dilakukan oleh bengkel umum kendaraan bermotor yang ditunjuk oleh Kementrian Perindustrian.
3. Kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi wajib didaftarkan kepada Kesatuan Polri pelaksana registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor pada kantor Samsat untuk memperoleh STNK baru yang sesuai dengan perubahan kendaraan bermotor dimaksud.
(dry/lth)
0 comments:
Post a Comment