Thursday, October 6, 2016

KPPU Menemukan di 2013, Yamaha dan Honda Katrol Harga Hingga 5 Kali

KPPU Menemukan di 2013, Yamaha dan Honda Katrol Harga Hingga 5 KaliJakarta - Dugaan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) adanya pengaturan harga jual skuter, antara Honda dan Yamaha di Indonesia masih terus bergulir.

Kini KPPU mengungkapkan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM), sama-sama telah menaikkan harga jual mereka masing-masing lebih dari 3 kali dalam satu tahun, periode 2013-2014.

"Sampai 5 kali bahkan, bayangkan dalam satu periode kalau sampai 5 kali kenaikan itu bagaimana ceritanya," ujar salah satu anggota Investigator KPPU, Helmi Nurjamil.

Helmi mengatakan kenaikan harga sampai lima kali tersebut terjadi pada salah satu produk skuter matik Yamaha dan Honda.

"Jadi kan banyak merek-nya yah, skutik ini banyak mereknya. Nah ada salah satu merek itu sampai lima kali kenaikannya," tutur Helmi.

Memang saat ini hasil ini masih berupa dugaan, dan masih akan terus dicari kebenarannya.

"Nah itu nanti (dugaan 5 kali kenaikan harga) ada waktunya, ketika mereka diperiksa sebagai terlapor. Nah nanti akan kita buka itu. Dimana sih kenaikan-kenaikannya, dimana sih tuduhan-tuduhan kita," tutur Helmi.

Lanjut, Helmi mengatakan KPPU akan membuka dugaan kenaikan harga hingga lima kali tersebut, dengan mengikuti proses persidangan secara bertahap.

"Kita kan baru berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi. Dan saksi bilang mereka hanya 1 Kali, kemarin maksimal ada yang 2 kali. Dari situ saja kita sudah melihat gitu (keganjilan-Red)," katanya.

"Jadi sudah ada dalam laporan dugaan kita, satu tahun peridoe saat itu terjadi kenaikan," tambah Helmi kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (6/10/2016).
(l th/ddn)

0 comments:

Post a Comment