Saturday, February 20, 2016

Risiko Jual-Beli Kendaraan dengan BPKB Duplikat

Risiko Jual-Beli Kendaraan dengan BPKB DuplikatJakarta - Membeli mobil dengan BPKB duplikat sering kali dianggap kendaraan bermasalah. Walaupun begitu, surat-surat tersebut sah di mata hukum.

Duplikat itu asli dan yang menerbitkan pihak kepolisian. Tapi, banyak masyarakat beranggapan bahwa surat-surat duplikat itu bermasalah.

Tidak jarang ada oknum nakal yang bermain di sini. Tidak sedikit dari surat-surat kendaraan yang berstatus asli tapi palsu tersebut dijual dengan bahasa duplikat.

Sangat disarankan, jika ingin membeli kendaraan cek dahulu legalitas dari dokumennya ke kepolisian.

Di sisi lain, kendaraan yang memiliki BPKB duplikat pun masih bisa diperjualbelikan di pasar mobil bekas. Hanya saja hargan ya yang sedikit lebih rendah dibandingkan dengan kendaraan yang bukan BPKB duplikat.

Harga yang terpaut memang cukup lumayan, misalnya, jika harga mobil dengan BPKB asli senilai Rp 120 juta, jika mobil tersebut hanya mempunyai BPKB duplikat, mobil tersebut dihargai Rp 100 juta.
(lth/ddn)

0 comments:

Post a Comment