Sunday, September 8, 2013

Selidiki Kecelakaan Dul, Mitsubishi Masih Tunggu Panggilan Polisi

Selidiki Kecelakaan Dul, Mitsubishi Masih Tunggu Panggilan Polisi Jakarta - PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors (KTB) selaku pemegang merek Mitsubishi di Indonesia masih menunggu panggilan pihak kepolisian untuk mengkaji kecelakaan yang dialami Ahmad Abdul Qodir Jaelani (13) atau Dul.

KTB siap membantu menyelidiki kecelakaan maut di Tol Jagorawi yang menewaskan 6 orang dan 9 orang luka berat tersebut.

"Katanya polisi mau panggil kita (PT KTB). Kita sudah sudah siap dipanggil, cuma sampai saat ini belum ada panggilan," kata Public Relation PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors (KTB) Jerry Amran kepada detikOto, Senin (9/9/2013).

Menurut Jerry, pihaknya bersedia membantu menyelidiki secara teknis mobil Mitsubishi Lancer EX yang dikendarai Dul. Namun nantinya temuan yang didapat sepenuhnya diserahkan ke pihak kepolisian.

"Kita tidak mau menjadi proaktif dan tungg pihak kepolisian bagaimana hasilnya," tutur Jerry.

Ahmad Abdul Qodir Jaelani bersama temannya Noval mengalami kecelakaan Minggu dini hari. Mobil Mitsubishi Lancer EX mesin 2.000 cc menabrak Toyota Avanza dan Daihatsu Gran Max yang berada di jalur sebelahnya. Dul diduga kehilangan kendali Mitsubishi Lancer EX.

(ikh/ddn)

Autovision Bantu Mobil Listrik Hevina

Autovision Bantu Mobil Listrik Hevina Jakarta - Kemunculan mobil listrik Hevina hasil Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menarik banyak pihak. Tak terkecuali Sampurna Part Niaga (SPN) selaku produsen lampu after market Autovision.

Sebagai bentuk dukungan kepedulian lingkungan yang menjadi roh dalam sedan Hevina yang total energinya dihasilkan melalui listrik, Autovision selaku produsen lampu after market yang juga menitik beratkan pada produk lampu yang ramah lingkungan (HID & LED) turut mengaplikasikan beberapa produk terbaiknya pada sedan HEVINA tersebut.

Autovision mengaplikasikan satu set lampu HID H4 Hi/Lo berdaya 12V â€" 35W. HID H4 Hi/Lo memiliki kapasitas Lumens (satuan terang cahaya) yang tinggi, dengan temperatur warna hingga 4300K dengan masa pakai hingga 3000 jam,

Selain itu, Autovision juga melengkapi HEVINA dengan Microzen LED T-10 HP01+3 (pancaran warna putih) berpadu dengan bohlam Superbeam H3 berwarna Crystal Clear. Aksen warna biru dari Microzen Flextrip27, tampil pada kisi â€" kisi udara pada front grill nya.

Tidak luput juga penggunaan Apex3R Daytime Running Light (DRL) tipe ST002 berwarna putih, penggunaan DRL biasa diaplikasikan pada mobil â€" mobil kelas premium. Dan pada sisi buritan, terpasang juga Microzen LED S-25 Double 16-SMD lengkap dengan Apex3R Daytime Running Light (DRL) tipe HP001 yang telah diberi sentuhan modifikasi, hingga memberi efek warna merah.

"Autovision dipercaya oleh LIPI sebagai penggagas terlahirnya mobil listrik HEVINA. Spesifikasi kelistrikan yang dimiliki oleh setiap produk Autovision dinilai sesuai dengan standar spesifikasi lampu di Eropa dan Amerika, layak di aplikasikan di sedan HEVINA. Beragam kebutuhan lampu dapat disesuaikan dengan kebutuhan penggunanya sesuai dengan karakter kondisi jalan, dimiliki oleh Autovision. Autovision juga mengedepankan teknologi yang ramah lingkungan, dengan masa pakai yang lebih panjang sehingga lebih efisien," kata General Manager SPN, Andre Chrispian.

(ikh/ddn)

Seberapa Canggih Mitsubishi Lancer Milik Dul

Seberapa Canggih Mitsubishi Lancer Milik Dul Jakarta - Ahmad Abdul Qadir Jaelani alias Dul yang juga anak dari Ahmad Dhani terlibat kecelakaan sehingga menewaskan 6 Orang tewas dan 9 orang mengalami luka berat. Dul mengalami kecelakaan di KM 8 Tol Jagorawi, dan kabarnya mobil yang Dul kendarai terbang ke jalur sebelahnya.

Kecelakaan ini tentu cukup menganggetkan masyarakat, karena Dul yang baru berusia 13 tahun sudah berani mengendarai kendaraan. Dul dikabarkan kehilangan kendali sehingga menabrak Toyota Avanza serta Daihatsu Gran Max.

Untuk diketahui, Mobil yang dikendarai Dul adalah Mitsubishi Lancer EX bernomor polisi B 80S AL. Tidak jelas tipe dan tahun berapa diproduksi, namun mobil yang didatangkan dari Jepang ini memang berkarakter sedan sport.

Sedan sport ini dibekali mesin 2.000 cc 16 Valve DOHC inline4 bertenaga 155 Hp pada 6.000 rpm dan torsi 20,6 kgm Nm pada 4.250 rpm.

Nah, untuk menopang keselamatan penumpangnya, Mitsubishi Lancer EX dilengkapi sistem keselamatan yang mumpuni seperti sistem pengereman ABS yang dipadukan dengan teknologi dengan EBD, dan Brake Assist.

Belum lagi dual airbag dan RISE (Reinforced Impact Safety Evolution). Tak cukup sampai disitu, sabuk pengamannya dilengkapi fitur pretensioner dan force limiter.

Lancer EX adalah salah satu mobil sukses Mitsubishi. Sedan sport ini sudah tersebar di berbagai dunia seperti Amerika, Kanada dan Eropa serta ASIA.


(ikh/ddn)

Mugen Bikin Honda Jazz Terbaru Makin Sporty

Mugen Bikin Honda Jazz Terbaru Makin Sporty Jakarta - Honda baru saja memperkenalkan generasi baru dari model populer mereka, Honda Fit atau yang lebih dikenal dengan nama Honda Jazz di Indonesia. Perusahaan tuning Mugen pun sudah mempersiapkan berbagai part untuk membuat mobil ini makin beringas.

Honda Fit ketika pertama kali diperlihatkan pada 2001 yang langsung menghentak pasar, bukan hanya pasar Jepang, tapi juga pasar dunia.

Kini, Honda kembali menghadirkan generasi ketiga dari Fit yang memiliki tampang lebih sporty baik dalam versi konvensional maupun hybrid. Garis tajam tampak masih menjadi ciri khas Fit dimana alur desain grille tampak mengalir ke headlamp yang bersudut tajam.

Desain bumper yang cukup besar juga menjadikannya tampak sporty, terlebih ditambah garis body di samping yang cukup menarik perhatian.

Namun, bagi yang masih tidak puas dengan desain standar ini, Mugen mempersembahkan berbagai part modifikasi yang dirancang dengan tema 'Premium Smart Sports.'

Untuk facia alias bagian depan mobil, Mugen menawarkan dua jenis spoiler depan. Full aero bumper dan spoiler bawah yang bisa dipilih sesuai keinginan. Sebuah rear wing bermotif carbon juga disiapkan untuk tipe RS/S untuk membuatnya tampak lebih sporty lagi.

Bukan itu saja, berbagai part fungsional seperti sports silencer, sports suspension, bantalan rem juga sudah ada bersama dua desain pelek aluminium Mugen MD8 terbaru yang memang dirancang khusus untuk model terbaru itu.

Ada pula Hydrophilic LED mirror, semi-bucket "MS-Z" seats, "MS-R" full-bucket seat, assist meters equipped with water-temperature, oil-temperature dan oil pressure untuk mereka yang suka pada kesan sporty. Bahkan karpet yang sporty serta ventilated visors ala Mugen juga disiapkan.

Honda Fit generasi ketiga sendiri menggendong mesinnya yang diklaim merupakan mesin 1.3 liter terbaru yang di desain untuk memperlihatkan tingkat efisiensi tinggi. Honda mengklaim kalau mesin ini mampu menunjukkan efisiensi sampai 26 km/liter. Keiritan juga bakal diperlihatkan pada mesin 1.5 liter namun tidak dijelaskan berapa angka efisiensinya.

Pada versi hybrid, Honda bahkan berani mengklaim kalau mobil itu bisa irit sampai 36,4 km/liter.

Di Jepang, model ini berhasil terjual sampai 2 juta unit sejak 2001 dan lebih dari 4,87 juta unit di 123 pasar global yang dimasukinya. Sementara di Indonesia selama 2013 ini Jazz sudah terjual sebanyak 20.833 unit dan menjadi salah satu mobil terlaris Honda di Indonesia.

(syu/ikh)

Mobil Pesepakbola Dunia, Honda Jazz dan Berhubungan Intim di Dalam Mobil

Mobil Pesepakbola Dunia, Honda Jazz dan Berhubungan Intim di Dalam Mobil Jakarta - Peluncuran generasi terbaru dari Honda Jazz di Jepang pekan lalu menarik perhatian Otolovers. Berbagai perubahan yang dialami Honda Jazz ternyata membuat rasa keinginantahuan masyarakat Indonesia sangat besar.

Nah, selain berita Honda Jazz, mobil-mobil terbaru yang akan lahir ke dunia juga menjadi sorotan seperti BMW i8, Toyota Hybrid-R hingga Range Rover Hybrid.

Selain mobil-mobil terbaru tersebut, dunia otomotif pesepakbola dunia juga tidak luput dari pantauan Otolovers. Dan menariknya pasangan yang tengah dimabuk cinta di jok belakang taksi mewarnai artikel populer pekan lalu.

Berikut 10 artikel terpopuler detikOto pekan lalu:

1. 10 Mobil Modifikasi Terjelek Pesepakbola Dunia
2. Bedah Honda Jazz Generasi Baru
3. 10 Mobil Baru Paling Hot Bulan Ini
4. Duh, Dua Sejoli Asyik Bercinta di Jok Belakang Taksi
5. Pilih Mobil Apa, Gareth Bale?
6. Ini Deretan Truk yang Tangguh untuk Pertambangan
7. Mobil untuk Tidur Anak, Seks Drive-in, Si Kembar Rush-Terios
8. Yamaha Byson Ganti Baju
9. Motor Aneh Ini Akhirnya Ada Peminat
10. Kenaikan Nilai Tukar Dolar Tak Pengaruhi Peluncuran Mobil Murah Honda

(ikh/ddn)

Hari Ini 2 Mobil Murah Meluncur

Hari Ini 2 Mobil Murah Meluncur Jakarta - Mobil murah Daihatsu Ayla dan Toyota Agya semakin dekat. Tepatnya hari ini, 9 September 2013 keduanya dijadwalkan meluncur di pasar mobil Indonesia.

Peluncuran Daihatsu Ayla dan Toyota Agya menjadi saksi dimulainya proyek mobil murah dan ramah lingkungan (LCGC) yang direncanakan pemerintah beberapa tahun silam.

Sebagaimana diketahui, keduanya secara resmi diperkenalkan pada akhir tahun lalu, namun karena terkendala peraturan, peluncuran mobil murah Agya dan Ayla di Indonesia tersendat. Hampir 1 tahun lamanya Agya dan Ayla baru bisa diluncurkan di Indonesia.

Peluncuran kedua mobil ini dilakukan di 2 lokasi berbeda di Jakarta. Daihatsu Ayla akan meluncur lebih dulu di Indonesia, dan disusul kembarannya Toyota Agya.

Baik Agya dan Ayla menggunakan mesin 1.000 cc 3 silinder yang dikawinkan transmisi manual 5 percepatan dan otomatis 4 percepatan.

Mesin tersebut diklaim memiliki konsumsi bahan bakar minyak di atas 20 km/liter (sesuai regulasi LCGC).

Kabarnya, Daihatsu Ayla dibanderol Rp 76-Rp 107 juta, dan Agya paling mahal dibanderol Rp 120 juta.

Nah, Otolovers penasaran dengan Toyota Agya dan Daihatsu Ayla? Pantau terus detikOto.


(ikh/ddn)

Seberapa Canggih Mitsubishi Lancer Evo X Milik Dul

Seberapa Canggih Mitsubishi Lancer Evo X Milik Dul Jakarta - Ahmad Abdul Qadir Jaelani alias Dul yang juga anak dari Ahmad Dhani terlibat kecelakaan sehingga menewaskan 6 Orang tewas dan 9 orang mengalami luka berat. Dul mengalami kecelakaan di KM 8 Tol Jagorawi, dan kabarnya mobil yang Dul kendarai terbang ke jalur sebelahnya.

Kecelakaan ini tentu cukup menganggetkan masyarakat, karena Dul yang baru berusia 13 tahun sudah berani mengendarai kendaraan. Dul dikabarkan kehilangan kendali sehingga menabrak Toyota Avanza serta Daihatsu Gran Max.

Untuk diketahui, Mobil yang dikendarai Dul adalah Mitsubishi Lancer Evo generasi 10 bernomor polisi B 80 SAL dimodif menjadi B 805 AL. Tidak jelas tipe dan tahun berapa diproduksi, namun mobil yang didatangkan dari Jepang ini memang berkarakter sedan sport.

Sedan sport ini dibekali mesin 2.000 cc 16 Valve DOHC inline4 turbocharged bertenaga 291 Hp pada 6.500 rpm dan torsi 422 Nm pada 3.500 rpm. Mesin ini bisa bergerak dari 0-100 km/jam dalam hitungan 4,7 detik dan kecepatan maksimal 265 km/jam.

Nah, untuk menopang keselamatan penumpangnya, Mitsubishi Lancer Evo X dilengkapi sistem keselamatan yang mumpuni seperti sistem pengereman ABS yang dipadukan dengan teknologi dengan EBD, dan Brake Assist.

Belum lagi dual airbag dan RISE (Reinforced Impact Safety Evolution). Tak cukup sampai disitu, sabuk pengamannya dilengkapi fitur pretensioner dan force limiter.

Lancer Evo generasi 10 ini adalah salah satu mobil sukses Mitsubishi. Sedan sport ini sudah tersebar di berbagai dunia seperti Amerika, Kanada dan Eropa serta ASIA.


(ikh/ddn)

Tampang Mewah SUV Jaguar

Tampang Mewah SUV Jaguar Frankfurt - Produsen mobil mahal, Jaguar bersiap untuk memperlihatkan konsep Sport Utility Vehicle (SUV) masa depan mereka. Namun, foto mobil ini sudah lebih dulu bocor.

Konsep SUV Jaguar yang diberi nama Jaguar C-X17 itu merupakan sebuah SUV 4x4 supermewah yang menurut rencana akan diperlihatkan di Frankfurt dalam beberapa hari kedepan.

Jaguar pekan lalu memang sudah memperlihatkan teaser mobil ini, namun foto utuhnya sudah bocor ke pasaran. Tampang depannya tampak terinspirasi dari tampilan XJ.

Belum jelas apa nama C-X17 ketika diproduksi nanti meski ada yang berspekulasi nama XQ.

"Konsep ini menggambarkan keragaman kendaraan yang bisa diproduksi menggunakan arsitektur ini yang menyokong masa depan yang inovatif dari merek Jaguar," kata Jaguar dalam sebuah pernyataan.

Jaguar belum merilis rincian terkait mesin apa yang akan digendong C-X17. Tapi ada spekulasi berhembus kalau mobil ini akan diperkuat mesin V6 bagik bensin maupun diesel serta kemungkinan mesin bensin dengan turbocharged berkapasitas 2.0 liter dan diesel empat silinder yang saat ini sedang dikembangkan.

Diperkirakan, mobil ini akan mulai dijual Jaguar pada tahun 2016 mendatang dan akan menjadi lawan bagi Audi Q5 dan BMW X3.

(syu/ikh)

Ini Aturan Lalu Lintas yang Dilanggar Dul

Ini Aturan Lalu Lintas yang Dilanggar Dul Jakarta - Kasus kecelakaan Ahmad Abdul Qodir Jaelani alias Dul (13 tahun), Minggu (8/9/2013) dinihari membuka mata kita. Kecelakaan di Tol Jagorawi, sekitar Cibubur itu, merenggut 6 korban jiwa dan 9 luka-luka. Apa saja pasal-pasal yang dilanggar Dul sebagai pengendara?

Terlepas dari masalah Dul masih dibawah umur, anak bungsu dari musisi terkenal Ahmad Dhani ini sebagai seorang pengendara mobil diduga melanggar beberapa pasal di Undang-undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Faktor-faktor seperti membuat rusak fasilitas jalan (pembatas jalan), tidak punya Surat Izin Mengemudi (SIM) saat berkendara hingga membuat kecelakaan yang menyebabkan luka dan kematian sangat mungkin menjerat Dul meski semua harus digali lebih dalam lagi.

Sebab Dul yang masih dibawah umur dilindungi oleh undang-undang perlindungan anak. Dul menurut undang-undang sistem peradilan pidana anak juga tidak bisa langsung dibawa ke pengadilan.

Karena undang-undang mensyaratkan musyawarah (diversi) untuk menyelesaikan masalah untuk mencapai perdamaian antara korban dan Anak, menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan, menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan, mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dan menanamkan rasa tanggung jawab kepada Anak.

Penjara tetap bisa menjerat Dul bila musyawarah perdamaian tidak menemui kesepakatan dan beberapa syarat lain, meski dalam undang-undang sistem peradilan anak itu adalah hukuman terakhir yang harus dihindari untuk seorang anak.

"Untuk pidana anak prosedurnya adalah mulai dari awal penyidikan dilakukan oleh Polwan dan tidak menggunakan seragam, " ujar pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar saat dihubungi, Minggu (8/9/2013).

Perlakuan khusus berlanjut hingga tahap selanjutnya. "Sampai dengan pengadilan nanti jaksa, pengacara dan hakimnya pun tidak memakai toga. Kalau terpaksa ditahan oleh polisi, juga harus dipisahkan dari orang dewasa," ungkapnya.

Bagaimana dengan vonisnya? "Nah, untuk hukumannya nanti bisa saja ditahan, dalam artian dibina oleh negara atau dikembalikan ke orang tuanya untuk dibina," kata Bambang.

Menurut Bambang, hakim berperan dalam menentukan jenis hukuman yang diberikan. Upaya lain yang dapat ditempuh adalah dengan pendekatan keadilan restoratif.

"Untuk restoratif justice (keadilan restoratif), ini tentunya harus dengan persetujuan semua pihak, kalau ada belasan orang seperti ini ya semua harus setuju," imbuhnya.

Proses pendekatan keadilan restoratif harus dilakukan secara musyawarah, kemudian untuk korban meninggal dapat digantikan oleh wali atau ahli warisnya. Karena proses ini melibatkan orang tua pelaku, maka orang tua pun dapat dimintai pertanggungjawaban

Berikut beberapa pasal Undang-undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang dilanggar Dul terlepas dari masalah umur:

Pasal 275

(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang merusak Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sehingga tidak berfungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Pasal 281

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Pasal 288

(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 310

(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Pasal 311

(1) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).

(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).

(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

(5) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

(syu/ddn)

Dul Bisa Dipidana

Dul Bisa Dipidana Jakarta - Kasus kecelakaan Ahmad Abdul Qodir Jaelani alias Dul (13 tahun), Minggu (8/9/2013) dinihari membuka mata kita. Kecelakaan di Tol Jagorawi, sekitar Cibubur itu, merenggut 6 korban jiwa dan 9 luka-luka. Melihat waktu kejadian, bisa jadi Dul letih.

Training Director & Owner The Real Driving Centre Marcell Kurniawan mengatakan pukul 01:45 dini hari adalah waktu yang sangat rawan bagi pengemudi.

"Kita belum tahu apa yang menyebabkan Dul kecelakaan, tapi di dini hari, pengendara sangat mungkin micro sleep. Tertidur sekejap. Mungkin memang hanya 1-2 detik saja, tapi ini sudah bisa bikin celaka," katanya.

Melihat kondisi mobil yang rusak parah, Marcell memprediksi kecepatan mobil itu bisa jadi diatas 100 km/jam. "Bahkan dibawah angka itu saja, dengan 1-2 detik tertidur, kendaraan sudah puluhan meter tidak dikendalikan. Di jeda 1-2 detik itu bisa terjadi apa saja," lugasnya.

Menurutnya, melihat umur Dul yang masih 13 tahun, tanggung jawab ada di orang tua meski harus diteliti apakah Dul mengemudi sembunyi-sembunyi atau malah mendapat izin dari orang tuanya.

"Tapi Dul sangat bisa dijerat hukum. Umur 13 atau 14 tahun sudah pasti tidak punya SIM. Lalu ada properti (mobil) orang yang rusak karena kecelakaan itu. Lalu ada juga korban tewas. Itu semua bisa menjerat Dul." tuntasnya.

Kecelakaan itu terjadi pada pukul 01.45 WIB di Tol Jagorawi KM 8 arah selatan. Saat itu, mobil yang dikemudikan putra bungsu Ahmad Dhani, Ahmad Abdul Qodir Jaelani (13), mengarah dari selatan. Tiba-tiba mobil Lancer B 80 SAL yang dikemudikannya itu menabrak pagar pemisah, sehingga masuk jalur berlawanan.

Kemudian menabrak Daihatsu Gran Max yang datang dari arah utara. Akibat hantaman Lancer, Gran Max kemudian mendorong mobil Toyota Avanza B 1882 UJZ. Korban tewas ada 6 orang dan luka 9 orang (termasuk Dul).

Hukuman untuk tiap pemicu kecelakaan selain denda memang ada penjara yang hukumannya bervariasi. Namun untuk mencapai tingkat itu, proses panjang harus dilalui.

Sebab Dul yang masih dibawah umur dilindungi oleh undang-undang perlindungan anak. Dul menurut Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak No 11 Tahun 2012 juga tidak bisa langsung dibawa ke pengadilan.

Karena undang-undang tersebut pada pasal 6 mensyaratkan musyawarah (diversi) untuk menyelesaikan masalah untuk mencapai perdamaian antara korban dan Anak, menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan, menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan, mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dan menanamkan rasa tanggung jawab kepada Anak.

Bila proses diversi gagal atau kesepakatan diversi tidak dilaksanakan (Pasal 13), maka proses hukum dilanjutkan. Anak bisa dibawa ke pengadilan atau ditahan asal anak telah berumur 14 (empat belas) tahun atau lebih dan diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih (pasal 32) untuk kepentingan penyidikan paling lama 7 hari.

Namun pidana penjara adalah pilihan terakhir dalam undang-undang sistem peradilan anak pasal 81. Itu pun hanya apabila keadaan dan perbuatan Anak akan membahayakan masyarakat. Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak juga paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.
(syu/ddn)

Dul Bisa Dipenjara

Dul Bisa Dipenjara Jakarta - Kasus kecelakaan Ahmad Abdul Qodir Jaelani alias Dul (13 tahun), Minggu (8/9/2013) dinihari membuka mata kita. Kecelakaan di Tol Jagorawi, sekitar Cibubur itu, merenggut 6 korban jiwa dan 9 luka-luka. Melihat waktu kejadian, bisa jadi Dul letih.

Training Director & Owner The Real Driving Centre Marcell Kurniawan mengatakan pukul 01:45 dini hari adalah waktu yang sangat rawan bagi pengemudi.

"Kita belum tahu apa yang menyebabkan Dul kecelakaan, tapi di dini hari, pengendara sangat mungkin micro sleep. Tertidur sekejap. Mungkin memang hanya 1-2 detik saja, tapi ini sudah bisa bikin celaka," katanya.

Melihat kondisi mobil yang rusak parah, Marcell memprediksi kecepatan mobil itu bisa jadi diatas 100 km/jam. "Bahkan dibawah angka itu saja, dengan 1-2 detik tertidur, kendaraan sudah puluhan meter tidak dikendalikan. Di jeda 1-2 detik itu bisa terjadi apa saja," lugasnya.

Menurutnya, melihat umur Dul yang masih 13 tahun, tanggung jawab ada di orang tua meski harus diteliti apakah Dul mengemudi sembunyi-sembunyi atau malah mendapat izin dari orang tuanya.

"Tapi Dul sangat bisa dijerat hukum. Umur 13 atau 14 tahun sudah pasti tidak punya SIM. Lalu ada properti (mobil) orang yang rusak karena kecelakaan itu. Lalu ada juga korban tewas. Itu semua bisa menjerat Dul." tuntasnya.

Kecelakaan itu terjadi pada pukul 01.45 WIB di Tol Jagorawi KM 8 arah selatan. Saat itu, mobil yang dikemudikan putra bungsu Ahmad Dhani, Ahmad Abdul Qodir Jaelani (13), mengarah dari selatan. Tiba-tiba mobil Lancer B 80 SAL yang dikemudikannya itu menabrak pagar pemisah, sehingga masuk jalur berlawanan.

Kemudian menabrak Daihatsu Gran Max yang datang dari arah utara. Akibat hantaman Lancer, Gran Max kemudian mendorong mobil Toyota Avanza B 1882 UJZ. Korban tewas ada 6 orang dan luka 9 orang (termasuk Dul).

Hukuman untuk tiap pemicu kecelakaan selain denda memang ada penjara yang hukumannya bervariasi.
(syu/ddn)

Orang Tua Tak Boleh Biarkan Anak di Bawah Umur Mengemudi Sendiri

Orang Tua Tak Boleh Biarkan Anak di Bawah Umur Mengemudi Sendiri Jakarta - Kasus kecelakaan Ahmad Abdul Qodir Jaelani alias Dul (13 tahun), Minggu (8/9/2013) dinihari membuka mata kita. Kecelakaan di Tol Jagorawi, sekitar Cibubur itu, merenggut 6 korban jiwa dan 9 luka-luka. Keberadaan Dul dibalik kemudi pun dipertanyakan.

Training Director Jakarta Defensive Driving Center (JDDC), Jusri Pulubuhu menjelaskan kalau dari sisi umur, keberadaan Dul yang merupakan anak bungsu Ahmad Dhani patut disayangkan.

"Kalau kita bicara dari sisi umur, jelas, itu menjadi satu masalah hukum sendiri. Karena berdasarkan undang-undang kepemilikan SIM dibatasi dari 17 tahun, kalau ternyata si Dul baru 13 tahun, ini sudah melanggar. Itu tidak sesuai dengan hukum yang ada," katanya.

Dia melanjutkan kalau anak-anak di bawah umur bisa saja trampil mengemudi mobil atau motor, tapi yang patut di ingat, mereka anak dibawah umur yang kemampuan membaca resiko, kemampuan kognitif, kepekaan pada lingkungan dan faktor lainnya masih kurang dibanding orang dewasa.

"Apa yang terjadi kalau mereka dibiarkan? maka yang terjadi kecelakaan seperti ini mudah saja terjadi. Dia boleh saja terampil, tapi jalan raya itu fasilitas umum, milik bersama. Disinilah yang jadi permasalahan. Dengan dibiarkan ada di jalan, dia bukan membahayakan dirinya sendiri, tapi juga membahayakan orang lain di jalanan, pengguna jalan lain," katanya.

Di sisi lain, waktu kecelakaan yang sudah masuk dini hari (01:45 WIB) memang dikenal merupakan waktu maut yang membuat banyak kecelakaan. Bahkan untuk pengendara dewasa sekalipun.

"Mengemudi diatas jam 10 berbahaya. Kemampuan tubuh menurun, karena tubuh menuntut istirahat. Ini satu faktor yang pada akhirnya mempengaruhi kemampuan dan keterampilan seseorang. Dini hari sampai jam 6 pagi, lelah jadi bikin lengah," tandasnya.

Ketika disinggung pengakuan seorang teman Dul yang mengatakan Dul sudah berkendara sejak 2 tahun lalu dan sudah terampil serta tidak pernah ugal-ugalan, Jusri mengatakan peran orang tua sangat penting.

"Dhani mungkin sangat ketat menjaga anak-anaknya, tapi terkadang anak mencuri-curi untuk bisa nyetir. Tapi kalau memang si anak diketahui menyetir dan orang tuanya membiarkan, itu cukup memprihatinkan," katanya.

"Kondisi orang tua yang seperti itu memang membuat miris. Masih banyak orang tua yang bicara 'nih lihat anak gue bisa naik motor, bisa nyetir mobil,' Padahal kalau urusan berkendara di jalan, bukan hanya keterampilan yang dibutuhkan, tapi juga kontrol diri. Orang tua harus tahu kalau jalan raya itu punya masyarakat. Dia harus membuat anaknya aman dan membuat aman pengguna jalan lain," tutur Jusri.

"Kalau memang ada orang tua yang ingin mengajari anaknya berkendara sampai terampil, bawa saja ke sirkuit, didik dan kontrol disana. Itu lebih aman karena sirkuit adalah kawasan tertutup. Tidak ada orang menyeberang, tidak ada lampu merah. Kalau sudah begini kasian si Dul, kasian korban, kasian keluarga. Semoga ini jadi hikmah dan pelajaran bagi orang tua lain. Jangan biarkan anak berada di jalan raya," jelas Jusri.

"Di Singapura saja batas punya SIM 16 tahun, dari 15 tahun anak diperbolehkan untuk sekolah mengemudi untuk dipersiapkan punya SIM pada umur 16. Tapi ketika punya pun ada periode dimana si anak tidak boleh mengendarai mobil diatas jam 6 sore, apalagi sampai dini hari, jelas tidak boleh," tutupnya.

(syu/ddn)

'Anak Celaka di Jalan, Orang Tua Lalai'

Jakarta - Anak-anak merupakan generasi penerus. Mereka wajib diproteksi dari malapetaka, termasuk dari jagal jalan raya.

Proteksi terhadap anak-anak di bawah umur 17 tahun tak semata sebagai korban kecelakaan lalu lintas jalan. Lebih dari itu, memproteksi agar mereka tidak menjadi pelaku kecelakaan. Ini persoalan super serius karena bisa menimbulkan penderitaan terhadap orang lain.

Kasus kecelakaan Ahmad Abdul Qodir Jaelani alias Dul (13 tahun), Minggu (8/9/2013) dinihari membuka mata kita. Kecelakaan di KM 82.000 Tol Jagorawi, sekitar Cibubur itu, merenggut 6 korban jiwa dan 9 luka-luka.

Pihak kepolisian mengatakan, mobil Mitsubhisi Lancer yang dikemudikan Dul lepas kendali, menabrak pembatas jalan dan masuk ke lintasan arah berlawanan. Mobil sedan B 80 SAL menabrak minibus Daihatsu Grand Max B 1349 TEN. Korban jiwa bergelimpangan dari mobil Grand Max.

Hingga Minggu siang kepolisian masih mendalami kasus tersebut. Publik berharap kepolisian bisa tegas, konsisten, kredibel, transparan, dan tidak pandang bulu. Kita lihat saja nanti.

Pelaku Kecelakaan

Fakta memperlihatkan, pada 2012, khusus di kawasan Polda Metro Jaya, anak-anak di bawah usia 16 tahun yang menjadi pelaku kecelakaan lalu lintas jalan melonjak drastis. Bila pada 2011 baru 40 kasus, tahun lalu menjadi 104 kasus. Artinya, melonjak 160%. Memprihatinkan.

Sebagai pelaku kecelakaan bisa dimaknai bahwa mereka adalah para pengendara kendaraan bermotor. Artinya, mereka bisa melenggang berkendara di jalan raya tanpa intervensi berarti dari lingkungan sekitar. Peran para orang tua membendung anak-anaknya berkendara di jalan raya patut dipertanyakan.

Data Ditlantas Polda Metro Jaya menyebutkan, dari enam kelompok usia pelaku kecelakaan, rentang di bawah 16 tahun mencatat lonjakan tertinggi. Kelompok lainnya, hanya rentang 22-30 tahun yang naik 8,53%. Selebihnya mencatat penurunan berkisar 2-6%.

Kelompok usia 31-40 tahun mencatat penurunan paling tajam, yakni 5,74%. Berbanding terbalik dengan kelompok anak-anak di bawah umur. Bisa jadi semakin matang usia semakin lebih hati-hati ketika berkendara.

Berkendara butuh kematangan jiwa yang berarti tidak mudah terprovokasi oleh situasi sekitar. Karena itu, persyaratan bagi penerima surat izin mengemudi (SIM) C bagi pesepeda motor dan SIM A bagi pemobil, minimal berusia 17 tahun.

Dari sisi kontribusi, anak-anak di bawah umur, menyumbang 1,72% terhadap total pelaku kecelakaan. Tahun 2012, tercatat 6.064 pengendara yang menjadi pelaku kecelakaan di Jakarta dan sekitarnya. Sedangkan, rentang 22-30 tahun, menjadi penyumbang terbesar, yakni 33,13%.

Di sisi lain, anak-anak sebagai korban kecelakaan anjlok 27,98%. Khususnya, untuk rentang usia 1-10 tahun. Mirip dengan diposisi sebagai pelaku, anak-anak yang menjadi korban kecelakaan hanya menyumbang 4,04%. Angka itu merupakan yang terendah dari enam kelompok usia korban.

Pada 2012, jumlah korban kecelakaan lalu lintas jalan di wilayah Polda Metro Jaya tercatat sebanyak 10.003 orang. Jumlah tersebut turun tipis, yakni 2,06% dibandingkan tahun 2011. Korban kecelakaan tersebut mencakup korban meninggal dunia, luka berat, dan luka ringan.

Kesadaran orang tua memproteksi anak-anak di bawah umur agar tidak menjadi pelaku kecelakaan harus terus dibangun. Pelaku kecelakaan tak hanya menderita luka-luka atau meninggal dunia, bahkan bisa jadi berujung di balik jeruji penjara.

UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pasal 310 (1), menegaskan bahwa pengemudi lalai yang mengakibatkan kecelakaan dan timbulkan kerusakan kendaraan/barang bakal kena sanksi penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1 juta.

Namun, jika lalai dan menimbulkan kecelakaan hingga korban luka ringan & kerusakan kendaraan dan/atau barang sanksinya ada juga yaitu penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 juta.

Bagi mereka yang lalai kemudian bikin kecelakaan dengan korban luka berat, penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 juta. Sedangkan kalau bikin orang lain meninggal dunia, penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.

Tapi, pasal 311, jika sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan nyawa/barang, penjara maks 1 tahun/denda maksimal Rp 3 juta. Lalu, kalau kecelakaan timbulkan kerusakan kendaraan dan/atau barang, penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp 4 juta.

Jika kecelakaan bikin korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang, penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp 8 juta. Bikin kecelakaan dengan korban luka berat, penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 20 juta. Kecelakaan bikin orang meninggal dunia, penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

===

*Penulis adalah Ketua Umum Road Safety Association (RSA). Akun twitter: @edorusia


(syu/ddn)

Anak Ahmad Dhani Belum Punya SIM

Anak Ahmad Dhani Belum Punya SIM Jakarta - Karena masih berusia 13 tahun, Dul jelas tak memiliki SIM. Hal ini ditegaskan oleh polisi.

Dul mengalami kecelakaan saat menyetir mobil sedan Lancer B 80S AL pada 01:45 WIB. Dia menabrak pembatas jalan tol Jagorawi, lalu berbalik ke arah berlawanan sehingga bertubrukan dengan Gran Max. Gran Max lalu menyundul Avanza. Enam orang di Gran Max tewas dan 9 orang terluka termasuk Dul dan rekannya, Noval.

Berikut petikan wawancara detikcom dengan Kasudit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono, Minggu (8/9/2013):

Bagaimana Pak, soal kecelakaan Dul?
Untuk saat ini masih kita dalami. Belum bisa diibicarakan, nanti kita kabarkan. Ini kita baru menuju RS Pondok Indah.

Apakah Dul sudah punya SIM?
Tidak ada (SIM).

Dalam mobil itu ada berapa orang?
Dua orang, sama temannya laki-laki (Noval).

Itu dipastikan tidak ada SIM?
Tidak ada.

Sementara itu, Polres Jakarta Timur menyatakan pengemudi Mitsubishi Lancer yang memicu kecelakaan maut di Tol Jagorawi, Abdul Qadir Jaelani, sedang diperiksa di RS Pondok Indah. Putra ketiga Ahmad Dhani itu dirawat di RS Pondok Indah (RSPI) bersama rekan semobilnya, Noval.

"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan di antaranya tes urine, darah, di sini (RSPI) ada dua orang yang dirawat, si Dul dan rekannya, Noval, yang berada satu mobil dengannya," kata Kanit Lantas Polres Jakarta Timur AKP Agung Budi Laksono.

Agung mengatakan hal itu di RSPI Jakarta Selatan, Jl Metro Pondok Indah, Minggu (8/9/2013).

"Kami masih melakukan penyelidikan," kata Agung sambil berlalu ke ruang UGD rumah sakit elite itu.

Pihak Ahmad Dhani Janji Urus Biaya, Istri Korban: Nyawa Tak Akan Kembali

Pihak Ahmad Dhani menyambangi RS Polri, Kramat Jati, untuk meminta maaf kepada keluarga korban tewas kecelakaan Tol Jagorawi. Di RS Polri telah ada keluarga korban tewas bernama Komaruddin. Termasuk Voni (sebelumnya ditulis Poni), yang masih menangis tersedu-sedu meratapi kepergian suaminya.

"Kita turut berbelasungkawa, turut berduka cita. Kami akan mengurus sampai selesai. Rumah sakit kita yang nanggung, termasuk biaya pemakaman," kata utusan Ahmad Dhani, Rahmad (33), di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Minggu (8/9/2013).

Rahmad yang merupakan karyawan Ahmad Dhani menyatakan pihaknya akan membantu semua biaya korban. Namun Rahmad tak tahu menahu soal biaya yang disiapkan pihak Ahmad Dhani.

"Itu (nominal uang santunan) saya nggak tahu. Saya saja baru bangun tidur, ditelepon manajemen, terus berangkat saja. Yang penting saya bantu keluarga ini ngurus di rumah sakit," tutur Rahmad.

Namun Voni menyatakan segala santunan tak bisa mengembalikan nyawa suaminya. Dia geram terhadap tingkah laku keluarga Ahmad Dhani, yang menurutnya, sebagai keluarga kaya yang dengan mudahnya meminta maaf dan memberikan bantuan biaya.

"Minta maaf kan nggak bisa balikin nyawa orang. Enak banget minta maaf. Kalau orang kaya susah sih Mas, dia ngasih sekian juta tapi nggak bisa balikin nyawa orang. Saya juga nggak tahu kalau yang nabrak umur 13 tahun," tutur Voni dengan mata sembab.


(bil/syu)

Honda Scoopy Dapat Warna Baru

Honda Scoopy Dapat Warna Baru Jakarta - Seolah ingin meneruskan tren penjualan yang baik, Honda meluncurkan warna biru untuk skutik injeksi metro stylish Honda Scoopyâ€"FI. Penambahan warna baru ini memberikan pilihan yang lebih beragam kepada pecinta Honda Scoopy-FI yang selalu ingin tampil beda.

PT Astra Honda Motor (AHM) mengklaim kalau langkah mereka ini berdasarkan riset yang dilakukan perusahaan, dimana warna biru menjadi warna paling disukai generasi muda untuk melengkapi rangkaian warna-warna metro stylish Honda Scoopy-FI.

Warna biru ini diaplikasikan pada kedua konsep Honda Scoopy-FI, yaitu Sporty dan Stylish. Selain penambahan warna baru, AHM tetap mempertahankan warna yang ada sehingga saat ini Honda Scoopy-FI memiliki 7 pilihan warna. Model ini tetap mengadopsi teknologi injeksi PGMFI serta beragam fitur baru terbaik di kelasnya.

Direktur Pemasaran AHM Margono Tanuwijaya mengatakan Honda Scoopy-FI mendapat penerimaan yang positif dari masyarakat karena desainnya menarik, berteknologi tinggi, ekonomis dan nyaman dikendarai.

“Sejak Honda Scoopy diluncurkan, kami tertantang untuk terus dapat mengikuti perkembangan tren minat dan kebutuhan para anak muda yang senang dengan hal-hal baru dan berbeda. Oleh karena itu, kami optimis warna baru pada model ini dapat menjawab kebutuhan tersebut.”

Honda Scoopy - FI ini tampil dengan dua tema berkonsep Sporty dan Stylish untuk memperluas pasar skutik ini. Tema sporty dihadirkan bagi konsumen yang ingin tampil beda dengan tren baru stripe asimetri. Sementara tema stylish dihadirkan bagi konsumen yang ingin tampil lebih gaya dan lebih keren.

Lampu utama Honda Scoopy â€" FI menggunakan projector headlight yang merupakan terobosan pertama di segmen skutik. Teknologi ini membuat sorot lampu menjadi semakin terang dan secara desain tampil lebih stylish dan keren. Lampu sein sekarang menyatu dengan body sehingga membuat penampilan Honda Scoopy semakin stylish.

Honda Scoopy-FI dibekali mesin handal 110cc PGM-FI yang menawarkan performa dinamis yang makin bertenaga, makin irit, dan lebih ramah lingkungan. Model terbaru Honda Scoopy ini memberikan konsumsi bahan bakar paling efisien di kelasnya yaitu 56 km/liter atau lebih hemat 26 % dibandingkan dengan generasi sebelumnya (metode ECE R40) dan sesuai dengan standar emisi EURO2.

Untuk memberikan nilai kenyamanan lebih, model terbaru Honda Scoopy ini dibekali dengan bagasi baru terluas di kelasnya yang berukuran enam kali lebih besar dari generasi sebelumnya atau sebesar 15,4 liter dan mampu menyimpan helm Scoopy standar pabrik.

Model ini juga dilengkapi dengan tombol pembuka jok (seat opener) yang menyatu dengan kunci kontak magnetic sehingga menawarkan kenyamanan dan kepraktisan dalam mengoperasikannya. Fitur ini sebelumnya sudah diaplikasikan juga pada skutik premium Honda PCX dan skutik kelas atas Honda Vario Techno 125 PGMFI. Pengaplikasian fitur ini memberikan nilai tambah tersendiri bagi konsumen.

Honda Scoopy-FI tercatat sebagai skutik stylish dengan fitur keselamatan dan keamanan terlengkap di kelasnya dengan mempertahankan beberapa fitur inovatif Honda, seperti teknologi standar samping otomatis (Side Stand Switch) di mana mesin tidak dapat dinyalakan apabila dalam posisi turun dan Brake Lock yang berfungsi untuk mencegah motor loncat saat dinyalakan.

Selain itu, model ini juga dilengkapi fitur unggulan lain seperti pengaman kunci bermagnet (Magnetic Key Shutter) yang efektif mencegah pencurian. Honda Scoopy-FI dipasarkan dengan harga sebesar Rp 14.250.000,- (on the road Jakarta).

(syu/ddn)

Honda Sudah Jual 630.212 Scoopy di Indonesia

Honda Sudah Jual 630.212 Scoopy di Indonesia Jakarta - Sebagai salah satu pelopor skutik bergaya retro, Honda merasakan benar bagaimana nikmatnya pasar motor Indonesia melalui Scoopy. Sejak pertama kali dilahirkan, Scoopy sudah terjual sampai 630.212 unit.

Honda Scoopy dikenal masyarakat sebagai pelopor lahirnya trend skutik yang tampil beda di Indonesia. AHM merilisnya pertama kali pada bulan Mei 2010 untuk mengisi pasar ‘blue ocean’ sekaligus memenuhi kebutuhan gaya hidup anak muda yang ingin tampil beda.

Sejak pertama kali diluncurkan sampai akhir Agustus tahun ini, model ini sudah terjual sebanyak 630.212 unit. Penerimaan masyarakat terhadap skutik metro stylish Honda ini memperkuat posisi Honda sebagai sebagai Raja Skutik di Tanah Air yang pada 7 bulan pertama tahun ini tercatat menguasai 68,8% pangsa pasar di segmen skutik.

Meriahnya penjualan Scoopy itu menurut Honda karena banyak konsumen yang ingin tampil beda. Terlebih, desain motor ini juga cukup enak dipandang.

Lampu utama Honda Scoopy â€" FI menggunakan projector headlight yang merupakan terobosan pertama di segmen skutik. Teknologi ini membuat sorot lampu menjadi semakin terang dan secara desain tampil lebih stylish dan keren. Lampu sein sekarang menyatu dengan body sehingga membuat penampilan Honda Scoopy semakin stylish.

Sementara di jantungnya, Honda Scoopy-FI dibekali mesin 110 cc PGM-FI yang menawarkan performa dinamis namun irit dan ramah lingkungan. Honda mengklaim kalau model terbaru Honda Scoopy ini memberikan konsumsi bahan bakar paling efisien di kelasnya yaitu 56 km/liter atau lebih hemat 26 % dibandingkan dengan generasi sebelumnya (metode ECE R40) dan sesuai dengan standar emisi EURO2.

Untuk memberikan nilai kenyamanan lebih, model terbaru Honda Scoopy juga dibekali dengan bagasi baru terluas di kelasnya yang berukuran enam kali lebih besar dari generasi sebelumnya atau sebesar 15,4 liter dan mampu menyimpan helm Scoopy standar pabrik.

Model ini juga dilengkapi dengan tombol pembuka jok (seat opener) yang menyatu dengan kunci kontak magnetic sehingga menawarkan kenyamanan dan kepraktisan dalam mengoperasikannya. Fitur ini sebelumnya sudah diaplikasikan juga pada skutik premium Honda PCX dan skutik kelas atas Honda Vario Techno 125 PGMFI. Pengaplikasian fitur ini memberikan nilai tambah tersendiri bagi konsumen.

Honda Scoopy-FI tercatat sebagai skutik stylish dengan fitur keselamatan dan keamanan terlengkap di kelasnya dengan mempertahankan beberapa fitur inovatif Honda, seperti teknologi standar samping otomatis (Side Stand Switch) di mana mesin tidak dapat dinyalakan apabila dalam posisi turun dan Brake Lock yang berfungsi untuk mencegah motor loncat saat dinyalakan.

Honda Scoopy-FI dipasarkan dengan harga sebesar Rp 14.250.000,- (on the road Jakarta). Varian Sporty dipasarkan dengan 3 pilihan warna yaitu Urban Blue, Metro Black dan Cosmo Cream. Adapun untuk varian Stylish memiliki 4 pilihan warna yaitu Uptown Blue, Fancy Black, Chic Cream, dan Vogue Red. AHM menargetkan New Honda Scoopy â€" FI terjual sebanyak 20.000 unit/bulan.

(syu/ddn)