Jakarta - Sengketa antara konsumen dan produsen kembali terjadi. BMW kini harus bersiap untuk menghadapi gugatan konsumennya terkait mobil yang terus bermasalah. Konsumen BMW bersiap menggugat pabrikan Jerman tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat akhir bulan nanti. Bagaimana kronologi versi konsumen?
Adalah Musa Dirgantara yang kesal dengan BMW setelah dia membeli BMW 520i. Mobil yang dibeli di PT Tunas Mobilindo Parama memiliki nopol B 161 FCA itu terus bermasalah.
Cerita mengenai Musa dan BMW 520i bermula di bulan Maret 2012 saat Musa membeli mobil ini di PT Tunas Mobilindo Parama. Setelah digunakan 6 bulan, mobil BMW tersebut mengalami kerusakan berupa sentakan/lompatan secara mendadak pada saat digunakan.
Dan pada bulan Oktober dan November 2012 dalam keterangan resmi yang detikOto dapat, Musa dan keluarga sering mengalami mual-mual, pusing dan muntah-muntah pada saat menggunakan kendaraan bermasalah tersebut.
Akibat permasalahan tersebut pak musa melakukan laporan pada pihak TUNAS TOMANG dan melakukan pengecekan namun permasalah tersebut tetap muncul. Karena masih adanya masalah tersebut Pak Musa kembali melaporkannya, sebagai solusi pihak Tunas Tomang meng-Upgrade software pada kendaraan tersebut dan harus di tinggal di bengkel selama 2 hari.
Pada bulan Desember 2012 â" Februari 2013 Mobil tersebut kembali mengalami masalah yang sama dan mobilnya kembali ke bengkel Tunas Tomang dan pihak BMW Indonesia memberikan mobil loaner kepada Musa sebagai ganti untuk sementara.
Pada tanggal 1 Februari 2013 Sdr.Maykel Rambing selaku Aftersales Manager TUNAS TOMANG telah melakukan penggantian komponen suku cadang pressure regulator dan setelah melakukan test drive pihak Tunas Tomang menyatakan bahwa masalah sentakan atau lompatan pada mobil tersebut telah teratasi.
Pada 5 Februari 2013 Musa mendatangi kantor PT. BMW Indonesia di The Plaza, 21st floor. Jl. MH. Thamrin Kav 28-30, Jakarta dan bertemu dengan Cut Yasmin Omas selaku CRM Manager, Zakaria Subroto selaku Aftersales Area Manager (PT.BMW Indonesia), Herwin selaku Sales Head Tunas Hayam Wuruk dan Maykel Rambing selaku After Sales Manager Tunas Tomang.
Adapun maksud dan tujuan kedatangannya adalah untuk meminta jaminan disediakannya fasilitas loaner car apabila terjadi masalah menyentak lagi, dan jaminan setelah masa garansi kendaraan berakhir, namun pihak BMW Indonesia menolak permintaan Musa dan menawarkan untuk membeli paket upgrade yang disebut BSI Ultimate melalui Surat tertanggal 11 Februari 2013 dan seolah-olah lepas tanggung jawab begitu saja.
Pada 16â"21 Februari masalah yang sama muncul lagi pada mobil Musa, sehingga Maykel Rambing datang untuk megecek sendiri, setelah di lakukan pengecekan dan memang benar masalah tersebut muncul lagi, dan Maykel Rambing benjanji akan melakukan pengecekan lagi dengan membawa alat yang lebih lengkap.
Pada tanggal 25 Februari Musa mengirimkan email yang pada intinya berisikan agar mobil bermasalah tersebut di ganti dengan unit yang baru karena setelah perbaikan yang beberapa kali masalah mobilnya tetap muncul.
Pada 26 Februari 2013 Agustian Robbani selaku Warranty Manager dan Cut Yasmin Omas selaku CRM Manager (PT.BMW Indonesia) mengirimkan surat tertanggal 26 Februari 2013, Perihal : Kendaraan BMW 520i Bapak dengan nomer vin K931176, yang pada intinya menolak mengganti unit mobil milik Musa.
Atas permasalah kali ini, pihak Tunas Tomang menghubungi Musa melalui Isa yang mengatakan kalau mobil tersebut harus melakukan upgrade software lagi.
Pada tanggal 27 Februari 2013 Musa menanggapi surat tertanggal 26 Februari 2013, Perihal : Kendaraan BMW 520i Bapak dengan nomor vin K931176 dari pihak Tunas Tomang (PT.BMW Indonesia) dan dengan kesabaran yang luar biasa bersedia menerima usulan upgrade software yang kedua kali dengan catatan Musa akan diberikan loaner car sampai permasalahan ini selesai.
Selain itu, PT. BMW Indonesia memberikan jaminan secara tertulis bahwa setelah upgrade software yang kedua kerusakan pada unit mobil milik Musa tidak terjadi lagi, dan apabila masalah yang sama masih terjadi, maka PT.BMW Indonesia bersedia mengganti mobilnya dengan unit yang baru. PT. BMW Indonesia juga bersedia memberikan extended warranty 1 (satu) tahun lagi tanpa batas km.
Namun karena pihak Tunas Tomang tidak berani menjamin bahwa kerusakan serupa tidak akan terulang kembali, MUSA menolak saran perbaikan tersebut, karena dikhawatirkan kerusakan akan terus terjadi.
Pada tanggal 4 maret 2013 Agustin Robbani selaku Warranty Manager dan Cut Yasmin Omas selaku CRM Manager (PT.BMW Indonesia) mengirimkan surat kepada Musa melalui surat tersebut secara mengejutkan disampaikan bahwa untuk menyelesaikan kerusakan bukan melalui perbaikan upgrade software sebagaimana yang disampaikan sebelumnya, melainkan harus mengganti Part HIS Accumulator yang harus didatangkan terlebih dahulu dari negara Jerman.
Atas permasalah yang berlarut-larut ini Musa merasa tidak puas dan tidak percaya lagi akan layanan pihak BMW yang membuatnya melayangkan somasi dua kali.
"Somasi kita tidak dijawab. Kita rencananya akhir bulan ini akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat," tuntas kuasa hukum Musa, Nico Senjaya kepada detikOto.
PT BMW Indonesia sendiri melalui Corporate Communications Director Helena Abidin tidak mau berkomentar banyak soal kasus ini. Helena menyerahkan perseteruan konsumen ini kepada pengacaranya.
"Kasusnya sudah ditangani lawyernya diler kami saat ini," ujarnya.
(syu/ddn)