Monday, February 1, 2016

Gaikindo: Ada 33 Merek, Pameran GIIAS Digelar 11-21 Agustus 2016

Gaikindo: Ada 33 Merek, Pameran GIIAS Digelar 11-21 Agustus 2016Jakarta - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) memastikan penyelenggaraan pameran Gaikindo Indonesia International Motor Show (GIIAS) 2016 bakal berlangsung mulai 11 hingga 21 Agustus 2016.

Pada perhelatan tahun ini, GIIAS mengambil lokasi yang sama dengan penyelenggaraan tahun lalu di Indonesia Convention and Exhibition (ICE), BSD, Tangerang.

Ketua Umum Gaikindo, Sudirman MR berharap penyelenggaraan GIIAS 2016 dapat memdorong industri otomotif Indonesia. Sudirman juga menargetkan GIIAS sebagai salah satu pameran otomotif terbaik dunia.

"Harapan kami GIIAS 2016 dapat menjadi benchmark perkembangan industri otomotif di Indonesia dan meng ukuhkan keberadaannya di panggung otomotif dunia," kata Sudirman MR.

"Tujuan kami dengan adanya dukungan dan akreditasi dari OICA, GIIAS menjadi salah satu yang terbaik diantara pameran otomotif berskala internasional di dunia yang tercantum dalam kalender pameran otomotif OICA," lanjutnya.

Pada tahun ini, GIIAS akan diikuti 33 merek kendaraan dari Agen Pemegang Merek yang terdiri dari 26 merek kendaraan penumpang dan 7 merek kendaraan komersial. Pameran akan berlangsung di area seluas 96.577 meter persegi.


(nkn/ddn)

Komunitas Ford Berharap Ada Pengganti FMI untuk Jaminan Purna Jual

Komunitas Ford Berharap Ada Pengganti FMI untuk Jaminan Purna JualJakarta - Mundurnya PT Ford Motor Indonesia (FMI) dari pasar otomotif nasional disayangkan oleh pengguna setia mobil-mobil Ford yang tergabung dalam Ford Community Indonesia (FCI). Komunitas itu berharap segera ada pengganti FMI untuk menjamin layanan purna jual kendaraan Ford di Indonesia.

Dalam pernyataan yang tercantum di situs resminya, FCI menyebutkan, mundurnya FMI dari Indonesia tidak hanya menjadi hal yang berat bagi pecinta Ford ini. Komunitas itu mengatakan, mundurnya FMI dapat mempengaruhi eksistensi kendaraan bermerek Ford.

"Mundurnya PT Ford Motor Indonesia, bukan hanya sebagai suatu hal yang berat bagi Ford Community Indonesia tetapi juga memil iki arti yang besar meskipun pada suatu saat akan hadir pihak lain sebagai pengganti PT Ford Motor Indonesia. Mundurnya PT Ford Motor Indonesia dari pasar otomotif dalam negeri ditanggapi serius oleh pihak komunitas atau pencinta dan pengguna mobil Ford di Indonesia, khususnya oleh Ford Community Indonesia dimana hal ini akan sangat mempengaruhi eksistensi kendaraan bermerek Ford," bunyi pernyataan itu.

FCI juga menilai, PT FMI yang mengambil keputusan untuk mundur dari seluruh operasi di Indonesia pada paruh kedua tahun ini tidak ada keuntungan berkesinambungan di pasar otomotif nasional. Sekalipun langkah hengkangnya Ford dari Indonesia itu diambil dari keputusan prinsipal (Ford Motor Company).

Komunitas yang berdiri sejak tahun 2002 ini menyayangkan keputusan FMI untuk hengkang dari Indonesia. Namun, komunitas beranggotakan 500 orang dengan anggota aktif 100-200 orang itu berkomitmen untuk tetap solid dan mencintai kendaraan Ford.

"Harapan dari Ford Community Indonesia terhadap isu ini adalah semoga ada pihak yang dapat mengganti keberadaan PT Ford Motor Indonesia, memberikan dukungan penuh kepada konsumen pengguna khususnya layanan purna jual, garansi, perbaikan serta menjamin suplai suku cadang yang baik," harap komunitas yang memiliki chapter di beberapa daerah di Indonesia itu.

FCI menginginkan adanya pengganti FMI yang bisa meningkatkan respons cepat, standar layanan konsumen yang baik, penanganan keluhan pelanggan serta dukungan bagi komunitas yang ada.

"Ford Community Indonesia, tetap mendukung, bekerja sama, sebagai jembatan antara APM (agen pemegang merek) dan user (pengguna) serta berharap adanya keputusan akhir yang dapat menenangkan, dan menyenangkan semua pihak khususnya pengguna kendaraan bermerek Ford," ujar FCI.



(rgr/ddn)

Mulai Tahun Ini Diler Mercy di Eropa Jual Motor Agusta

Mulai Tahun Ini Diler Mercy di Eropa Jual Motor AgustaStuttgart - Diler Mercedes-Benz di Eropa mulai tahun ini, selain menjual mobil Mercy juga akan menjajakan motor MV Agusta. Langkah ini merupakan bagian dari kerjasama antara Mercedes-Benz dengan pabrikan asal Italia, MV Agusta, yang diteken 2015 lalu.

Seperti dilaporkan Worldcarfans, Selasa (2/2/2016), tahun itu Mercedes telah mengakuisisi 25 persen saham MV Agusta. Namun, para pecinta merek Agusta berharap proses produksi motor itu tetap dilakukan di Italia, dan tanpa campur tangan Daimler, perusahaan induk Mercedes.

Keinginan tersebut tak bertepuk sebelah tangan. Chief Executive Officer Daimler, Dieter Zatsche, menegaskan pihaknya tak memiliki hasrat untuk mengontrol p roses produksi Agusta. Mercedes, kata dia, juga tak ingin menjadi pabrikan pembuat motor.

Untuk tahap pertama penjualan motor di diler Mercedes, akan ditandai dengan hadirnya edisi terbatas MV Agusta F3, yakni MV Agusta F3 Solar Beam. Konsep motor ini  sebelumnya dipmaerkan di ajang Frankfurt Motor Show, Oktober 2015 lalu.

Motor ini merupakan simbol dari jalianan kerjasama antara dua pabrikan, karena tampang dan gaya desainnya terinspirasi oleh gaya desain mobil Mercedes-AMG GT.  Selanjutnya, akan dijajakan model-model Agusta yang lainnya.

Sebelumnya, Presiden MV Agusta, Giovanni Castiglioni, telah mengisyaratkan rencana ke depan dari pabrikan saat menghadiri peluncuran generasi terbaru dari MV Agusta Brutale 800 di Spanyol beberapa waktu lalu. Tahun ini setidaknya enam model anyar bakal digelontorkan ke pasar oleh pabrikan yang bermarkas di Varese, Italia, itu.
(arf/rgr)

Porsche Tak Minat Kembangkan Mobil Otonom

Porsche Tak Minat Kembangkan Mobil OtonomStuttgart - Tidak seperti produsen mobil lainnya, Porsche tidak berminat untuk mengembangkan mobil tanpa otonom. Menurut produsen mobil asal Jerman itu, pengguna yang mengendarai mobil Porsche memiliki identitas kebanggaan sendiri tanpa harus digantikan dengan teknologi.

Chief Executive Porsche, Olover Blume meyakini para pemilik Porsche dapat mengendalikan kemudi mereka sendiri di jalanan. Bantuan teknologi dalam mobil otonom malah mengurangiarti dari mengemudi sebuah Porsche itu sendiri.

"Setiap orang ingin mengendarai Porsche mereka sendiri. Sebuah i-Phone seharusnya ada di kantong anda, bukan di jalanan," kata Oliver dilansir Reuters, Selasa (2/2/2016).

Tak tertarik deng an pengembangan mobil otonom, Porsche justru tertarik dengan pengembangan mobil ramah lingkungan. Salah satunya lewat Porsche Mission E yang saat ini masih dalam tahap pengembangan.

Untuk produksi, dana yang diinvestasikan anak perusahaan Volkswagen itu yakni 1 miliar Euro atau sekitar Rp 15 triliun untuk membangun pabrik mobil listrik.

Seperti dilaporkan Reuters sebelumnya, Chairman Porsche, Wolfgang Porsche mengatakan, "Dengan Mission E, kami membuat pernyataan yang jelas tentang masa depan produk. Dalam perubahan di dunia mobil yang besar, Porsche akan memosisikam diri yang paling depan sebagai mobil sport yang memukau."

Mission E telah diperkenalkan sebagai mobil konsep dalam Frankfurt International Motor Show 2015. Mobil empat pintu dan berkapasitas empat orang penumpang itu, memiliki tenaga 600 daya kuda.

Mobil sport listrik ini memiliki akselerasi kecepatan 0-100 km/ jam dibawah 3,5 detik. Untuk penggunaan seharian, pengecasan Missi on E terbilang cepat. Baterai akan terisi 80% dalam waktu 15 menit.  Sekali terisi penuh, baterainya sanggup untuk membuat mobil melaju sampai 500 km.
(nkn/rgr)

Gratis! Mengurus Blokir Pajak Progresif

 Gratis! Mengurus Blokir Pajak ProgresifJakarta - Merunut pada Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2015, seseorang akan dikenakan pajak progresif apabila namanya terdaftar memiliki kendaraan bermotor berjumlah lebih dari satu unit. Akan tetapi, pemilik sebaiknya memblokir STNK apabila salah satu kendaraannya sudah berpindah kepemilikan untuk menghindari pajak progresif.

Melalui informasi yang dirangkum dari beberapa sumber terkemuka, menyebutkan jika pelaporan blokir STNK kendaraan yang sudah dijual melalui pengajuan form Pemberitahuan Pelepasan dan Penyerahan Hak Kepemilikan dan/atau Penguasaan Kendaraan Bermotor akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 20 ribu.

Memverifikasi hal tersebut, Kepala UPT Humas DPP Provinsi DKI J akarta Erma Sulistianingsih menyebut jika pengurusan ini tidak dikenakan pungutan biaya sama sekali.

Mengacu pada fakta tersebut maka produser blokir STNK apabila dikenakan biaya maka itu adalah perbuatan ilegal yang dilakukan oleh oknum petugas. Adapun persyaratan admnistrasi yang wajib dipenuhi pemohon yaitu menyertakan materai Rp 6.000 pada form tersebut.

Pada loket pajak, data nomor polisi kendaraan yang sudah dijual akan diinput ke komputer untuk melakukan pencocokan data. Proses kemudian dilanjutkan dengan mengisi form blokir STNK yang memberitahukan kapan kendaraan berpindah tangan dan alasan untuk blokir pajak progresif.


(ddn/ddn)

Selain Garansi Mesin, TVS Juga Siapkan Jaringan Diler

Selain Garansi Mesin, TVS Juga Siapkan Jaringan DilerJakarta - Selain garansi mesin kendaraan, produsen motor India TVS Motor Company juga sudah menyiapkan diri untuk membangun jaringan diler.

"Kami masih akan terus menambah jaringan kami. Untuk di Jabodetabek, jaringan resmi kami ada sebanyak 9 diler resmi dan 30 bengkel mitra," kata Marketing Director PT TVS Motor Company Indonesia, Rizal Tandju.

Itu di kawasan sekitar Jakarta saja, di seluruh Indonesia, TVS, menurut Rizal memiliki 300 bengkel mitra dan 70 bengkel resmi.

Rencana penambahan jaringan pun sudah disiapkan. "Untuk tahun ini kami merencanakan akan menambah 30 bengkel resmi, di wilayah Jawa dan Sumatera," tambahnya.

Penambahan jaringan pastinya untuk menyambut kedatangan motor-motor terbaru TVS. TVS baru saja merilis motor sport Apache RTR 200 4V. Motor ini menggunakan mesin SOHC 4 Valve, oil cooled dengan kapasitas 197.75 cc, yang digendong Apache RTR 200 4V.

Mesin ini mampu menyemburkan 21 PS di RPM 9.000 dan torsi 17,5 Nm di RPM 7.000.

"Kami memberikan warantty di berbagai part. Seperti pada sistem Fuel injection selama 5 tahun atau mencapai 50.000 km. Garansi mesin selama 3 tahun atau mencapai 36.000 km, garansi electrical selama 2 tahun atau mencapai 24.000 km, dan garansi general (keseluruhan) selama 1 tahun atau 12.000 km," ujar Rizal.

"Selain itu, kami juga akan memberikan servis motor gratis sebanyak 4 kali, dan gratis filter oli dan oli satu kali," tambahnya.


(lth/ddn)

Ini Kerugian yang Dialami Konsumen Ford Versi David Tobing

Ini Kerugian yang Dialami Konsumen Ford Versi David TobingJakarta - Sebagai pengguna Ford Everest sejak tahun 2006, David Tobing merasa kecewa dan rugi atas keputusan Ford menghentikan kegiatan operasional di Indonesia.

Keputusan tersebut, membuat David Tobing sebagai konsumen bingung atas keberlanjutan pelayanan purna jual yang telah dijanjikan oleh pihak Ford.

Apalagi, dalam surat elektronik yang dikirimkan pihak Ford terkait keputusan menutup operasi, dinilai David tidak memberi kejelasan lebih rinci.

"Saya mikir kalau dia (Ford) bubar, yang jaminan dulu di Kementerian tidak berlaku lagi kan. Nah sekarang juga siapa yang bikin jaminan? Apa dia (Ford) atau prinsipal?," ujar David saat dijumpai detikOto di PN J akarta Selatan, Senin (1/2/2016).

"Seharusnya prinsipal. Tapi kita kan enggak ada hubungan dengan prinsipal. Hanya mereknya saja," lanjutnya.

Tidak terima atas keputusan Ford hengkang dari Indonesia yang diumumkan pada 25 Januari 2016 lalu itu, ia pun menempuh jalur hukum dengan melayangkan gugatan lewat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jika detikOto rangkum dari surat gugatan David Tobing, David merasa pemilik Ford dirugikan antara lain karena tidak ada kepastian mengenai dukungan layanan purna jual, nilai ekonomis kendaraan turun drastis di pasaran.


(nkn/ddn)

Michelin Luncurkan Ban Khusus untuk SUV

Michelin Luncurkan Ban Khusus untuk SUV Jakarta - Produsen ban PT Michelin Indonesia memperkenalkan produk terbaru Michelin Primacy SUV. Ban tersebut dirancang khusus untuk Sport Utility Vehicle.

Keterangan Foto :
Maraknya peluncuran mobil segmen SUV di Indonesia belakangan ini, membuat Michelin Indonesia meluncurkan ban terbaru untuk segmen SUV, Michelin Primacy SUV.


Digugat Konsumen, Ini Kata Ford Motor Indonesia

Digugat Konsumen, Ini Kata Ford Motor IndonesiaJakarta - Ford Motor Indonesia (FMI) menghargai gugatan yang dilayangkan salah seorang pemilik mobil Ford ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah Ford Motor Company menyatakan berhenti beroperasi di Indonesia. Agen pemegang merek Ford di Indonesia itu juga menegaskan tidak lepas tangan begitu saja setelah keputusan Ford itu diumumkan.

"Untuk  hal itu (gugatan ke pengadilan) saya tidak bisa mengomentari. Tetapi kami menghargainya. Dan yang pasti, seperti yang telah kami sampaikan ke publik dan media, bahwa pemilik mobil atau pelanggan bisa sewaktu-waktu mengunjungi diler kami, berkomunikasi dengan kami, sembari menunggu apa yang akan dilakukan selanjutnya setelah masa transisi i ni (Ford benar-benar meninggalkan Indonesia)," papar Direktur Komunikasi PT FMI, Lea Kartika Indra, saat dihubungi detikOto, di Jakarta, Senin (1/2/2016).

Menurut Lea, Ford akan menyusun langkah-langkah yang akan dilakukan setelah penutupan operasi bisnisnya di Indonesia. Langkah itu mempertimbangkan kepentingan diler, karyawan, dan konsumen.

Semuanya, lanjut Lea, akan dilakukan secara transparan. "Tidak ada yang ditutup-tutupi. Semuanya terbuka. Sekarang kami tengah meyusun langkah-langkah itu," paparnya.

Bahkan, dalam pernyataan resmi penutupan operasi â€Â" penuualan dan dealership - di Indonesia, dalam situs resmi perusahaan, Senin (25/1/2016), Managing Director FMI, Bagus Susanto juga menyinggung soal layanan kepada konsumen.

"Kami ingin memastikan bahwa Anda dapat terus mengunjungi dealer Ford untuk semua dukungan layanan penjualan, servis, dan garansi hingga beberapa waktu ke depan tahun ini. Kami berkomitmen untuk menyediakan kesi nambungan dukungan pelayanan servis dan garansi setelah kepergian kami dan akan menghubungi Anda lagi sebelum proses pergantian untuk memberitahukan mengenai pengaturan yang baru. Kami berterima kasih atas minat, dukungan, dan kesetiaan Anda terhadap merek Ford. Dan kami akan terus mengkomunikasikan perkembangan yang ada melalui website ini dalam melalui fase peralihan ini. Apabila Anda ada pertanyaan, silakan menghubungi Ford Customer Service kami di 0807-1-90-9000," papar Bagus.

Lea menegaskan, apa yang disampaikan FMI sudah cukup jelas. Kendati begitu, terkait masalah gugatan di pengadilan, FMI akan bersikap kooperatif dengan memberikan berbagai keterangan yang diperlukan.

Sebelumnya dikabarkan, seorang pemilik mobil Ford, David Tobing ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. David mengaku menggugat karena keluhannya tidak ditanggapi oleh Ford. Dia mengaku hak atas kenyamanan dan kebanggaannya selaku pengguna mobil Ford Everest telah dilanggar oleh Ford den gan cara memutuskan hengkang dari Indonesia.



(arf/ddn)

Toyota Kuasai Dunia 4 Tahun Berturut-turut

Toyota Kuasai Dunia 4 Tahun Berturut-turutTokyo - Toyota masih tercatat sebagai merek mobil paling laris di dunia, bahkan dalam empat tahun berurut-turut. Tahun lalu, pabrikan ini berhasil melego kendaraan bermotor sebanyak 10.151.000 unit.

Seperti dilaporkan Autoevolution, Toyota masih mengungguli merek asal Jerman, Volkswagen (VW) yang menjual 9.930.000 unit dan General Motors (GM) yang melego 9,8 juta unit.  Sepanjang semester pertama 2015, VW memang sempat menyisihkan Toyota dalam penjualan.

Namun, laju penjualan VW melambat setelah pada September tersengat skandal uji emisi mesin diesel. Dalam kasus ini, VW dituding telah melakukan kecurangan dengan menambahkan perangkat tertentu untuk mengelabui tingkat emisi gas b uang hasil pembakaran mesin.

Hanya, meski masih tercatat sebagai merek terlaris, namun penjualan Toyota sepanjang 2015 itu turun 0,8 persen dibanding tahun sebelumnya. Pada tahun 2014, Toyota membukukan penjualan 10.230.000 unit, sementara VW menjual 10.140.000 unit.

Sejumlah kalangan menilai, jika VW tak tersandung skandal emisi, maka pertempuran dengan Toyota dalam penjualan akan berlangsung sengit. Sedangkan pada 2014, GM berhasil melego 9.920.000 unit.

Sebelum Toyota merajai dunia, GM adalah merek terlaris. Bahkan gelar juara penjualan tersebut dipegangnya hingga tujuh dekade.

GM kehilangan mahkota penjualan Toyota pada tahun 2008 yakni saat Amerika Serikat dibelit krisis ekonomi dan pabrikan itu menghadapi masalah keuangan. Perusahaan Amerika sempat kembali memimpin penjualan global selama satu tahun, yakni pada 2011.

Pada saat itu, Jepang dilanda tsunami dan gempa bumi, sehingga proses produksi produsen mobil terganggu. Toyo ta mulai berpikir untuk menggenjot penjualan di pasar negara berkembang, dan memndayagunakan Daihatsu yang sahamnya juga telah dimilikinya.

Selain itu, Toyota juga terus menggenjot penjualan varian berteknologi hybrid. Kini, untuk masa depan, Toyota telah mengembangkan mobil berbahan bakar hidrogen, Toyota Mirai.
(arf/ddn)

Yamaha Yakin Xabre Akan Ngetren di Indonesia

Yamaha Yakin Xabre Akan Ngetren di IndonesiaBogor - Yamaha Indonesia resmi memperkenalkan Xabre, dengan mengusung konsep motor Street Fighter.  Garpu tala pun optimistis Xabre akan menjadi trendsetter.

Hal tersebut disampaikan Chief Operating Officer YIMM, Dyonisius Beti, di Sentul International Karting Sircuit, Senin (1/2/2016).

"Kali ini kita (Yamaha) tidak mau ketinggalan, dan kami yakin Yamah Xabre akan menjadi trendsetter di Indonesia," ujar Dyon.

"Kami belajar dari sebelumnya, waktu itu Nouvo menjadi trendsetter tapi kurang berhasil. Tapi kami berhasil saat melahirkan Yamaha Mio. Jadi kita lihat nanti," ujarnya.

Yamaha menyiapkan Xabre bagi konsumen pecinta V-Ixion yang menginginkan motor yang lebih. "Me reka ingin step up (sesuatu yang baru). Dan kami melihat ada satu kategori yang kosong, maka muncullah Xabre," tambahnya.

Yamaha pun menargetkan mampu menjual Xabre hingga 6.000 unit setiap bulan.

"Untuk Yamaha Xabre kami menargetkan bakal mampu menjual 5.000 hingga 6.000 unit setiap bulannya," ujar Dyon.

Target yang diterapkan untuk Yamaha Xabre bukan sembarang target. Tidak terlau besarnya target yang ditetapkan Yamaha tidak lain, karena Xabre dinilai lebih eksklusif dibandingkan dengan Streetfighter lainnya.

"Yamaha Xabre ini lebih ke arah niche market, hanya orang-orang tertentu saja. Makanya yang kami tawarkan disini harganya di kelas Rp 30 jutaan. Dan ini berbeda dibandingkan dengan R15 atau V-Xion," tambahnya.


(lth/ddn)

Ini Isi Gugatan David Tobing pada Ford

Ini Isi Gugatan David Tobing pada FordJakarta - Konsumen Ford, David Tobing resmi mengajukan gugatan kepada PT Ford Motor Indonesia ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Apa saja tuntutan David kepada pihak Ford?

David yang memiliki Ford Everest 2,5 XLT A/T tahun 2006 itu merasa dirugikan dengan keputusan Ford yang secara mendadak mengumumkan untuk keluar dari kegiatan operasi di Indonesia.

Anggota Badan Perlindungan Konsumen itu mencoba menanyakan langsung ke customer service Ford Motor Indonesia di nomor 0807-1-90-9000 usai mendapat surat elektronik dari pihak Ford.

Namun, ia kurang puas atas jawaban yang diterima terkait kelanjutan dukungan layanan purna jual atas Ford Everest miliknya.

"Seper ti formulir dia dulu waktu impor. Waktu impor kan dia bikin pernyataan bahwa akan menjamin layanan purna jual dengan bengkel atau kerja sama dengan bengkel lain. Jadi kayak begitu harusnya sekarang. (Sekarang) ini kan digantung," ujar David kepada detikOto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kalau ada pernyataan begitu dari Ford kan jadi beda. Orang (konsumen) jadi tenang," lanjutnya.

David resmi melayangkan gugatan kepada PT Ford Motor Indonesia pada Senin (1/2/2016) melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor pendaftaran No.61/Pdt.G/2016/PN. JKT Sel.

Dalam surat tertulis tuntutan David Tobing kepada Ford Motor Indonesia. Berikut tuntutannya.

Dalam Provisi
1. Memerintahkan Tergugat untuk menunda penghentian seluruh operasinya di Indonesia, termasuk menutup dealership Ford dan menghentikan penjualan dan impor resmi semua kendaraan bermotor merek Ford sebelum penunjukkan pihak-pihak yang akan melayani purna jual kendaraan bermotor merek Ford.
2. Memerintahkan Tergugat untuk tidak membubarkan diri dan/atau melakukan likuidasi sebelum melakukan penunjukkan pihak-pihak yang akan melayani purna jual kendaraan bermotor merek Ford.

Dalam Pokok Perkara
1. Mengabulkan gugatan Pengugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
3. Menghukum Tergugat untuk menjamin layanan purna jual dengan membuat surat pernyataan jaminan di hadapan Turut Tergugat I (Menteri Perindustrian) dan Turut Tergugat II (Menteri Perdagangan) yang berisi:
1). Jaminan terhadap mutu dan pelayanan purna jual dari kendaraan bermotor merek Ford;
2). Menyediakan fasilitas perawatan/perbaikan kendaraan bermotor merek Ford dengan menunjuk perusahaan/ bengkel tertentu yang didukung oleh peralatan khusus yang sangat sesuai yang dikembangkan untuk memperbaiki kendaraan bermotor merek Ford;
3). Menjamin ketersediaan mekanik-mekanik berpengalaman dan sudah mengikuti p elatihan khusus;
4). Menjamin ketersediaan suku cadang secara berkesinambungan dengan harga wajar bagi konsumen kendaraan bermotor merek Ford;

Selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak putusan dibacakan.

1. Menghukum tergugat untuk membayar kerugian sebesar Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah);
2. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding, kasasi, dan upaya hukum lainnya (uit voorbar bij voorrad);
3. Memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk pada putusan ini;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh perkara.



(nkn/ddn)

Singkat Merasakan All New Pajero Sport Dakar 4x2

Singkat Merasakan All New Pajero Sport Dakar 4x2 Jakarta - PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors (KTB) sebagai distributor resmi kendaraan Mitsubishi resmi meluncurkan All New Pajero Sport. Beberapa waktu lalu, KTB mengundang detikOto dan beberapa awak media otomotif nasional untuk menjajal All New Pajero Sport di arena Ancol, Jakarta Utara.

Ada beberapa varian Pajero Sport terbaru yang disediakan KTB untuk dirasakan awak media. Namun, yang menarik perhatian detikOto adalah Pajero Sport tipe Dakar. Sebab, tipe Dakar sudah menggunakan mesin generasi baru dan transmisi 8 percepatan. Kali ini detikOto mencoba All New Pajero Sport Dakar 4x2.

Group Head MMC Sales Group MMC Marketing Division PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors (KTB), Imam Choeru Cahya mengatakan, All New Pajero Sport mengusung konsep stylish, confortable, dan offroad SUV. Untuk menguji klaim itu, KTB menyediakan beberapa area pengujian meliputi area offroad yaitu lintasan tanah bergelombang dan area onroad yang mengambil jalanan mulus di Ancol.

Bagaimana rasanya mengendarai All New Pajero Sport Dakar 4x2? Yuk simak ulasannya.

Beberapa Gugatan Dikabulkan, Belum Tentu Subaru Bisa Jualan Lagi

Beberapa Gugatan Dikabulkan, Belum Tentu Subaru Bisa Jualan LagiJakarta - Meski tiga dari enam gugatan penolakan penyitaan aset dikabulkan pengadilan negeri, namun bukan berarti Subaru Indonesia bakal bisa segera berjualan mobil lagi. Soalnya, kegiatan impor atau ekspornya masih dibekukan terkait belum dibayarkannya tagihan pajak impor senilai Rp 1,5 triliun.

"Saya tidak bisa mengatakan bisa atau tidak beroperasi (melakukan penjualan) karena gugatan penyitaan aset dikabulkan. Tetapi yang pasti, kegiatan impornya masih diblokir sebelum pajak (senilai Rp 1,5 triliun) dibayarkan," tutur Kepala Subdit Hubungan Masyarakat Drektorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Haryo Limanseto, saat dihubungi detikOto di Jakarta, Senin (1/2/2016).

Menurut Haryo, untuk melakukan kegiatan bisnis tentu Subaru juga mendatangkan model-model baru berikut suku cadangnya. Bahkan, gugatan penolakan penyitaan aset oleh DJBC dikabulkan oleh pengadilan.

"Penyitaan dan tuntutan karena dugaan penggelapan pajak adalah dua hal yang berbeda. Yang pertama dilakukan di pengadilan negeri, dan yang kedua di pengadilan pajak," kata Haryo.

Sementara, hingga saat ini keputusan pengadilan pajak yang mengharuskan Subaru Indonesia membayar tagihan pajak senilai Rp 1,5 triliun masih berlaku. Sedangkan pemblokiran kegiatan impor atau ekspor terkait sanksi itu hingga kini masih berlangsung sampai Subaru Indonesia membayarkannya.

Sebelumnya, sumber di diler Subaru Jakarta mengatakan, kemungkinan besar pihaknya bisa berjualan lagi karena gugatan penolakan penyitaan aset yakni mobil-mobil Subaru dikabulkan oleh pengadilan. Dia menyebut, gugatan itu dikabulkan di pengadilan Jakarta Selatan, Malang, dan Batam.

Berbeda dengan dengan keterangan sumber itu, Haryo Limanseto menyebut, gugatan yang dilayangkan Subaru Indonesia dan dikabulkan pengadilan negeri ada di Jakarta Selatan, Bali, serta Malang. Ketiganya merupakan bagian dari tujuh proses peradilan yang dilakukan di tujuh pengadilan negeri di Indonesia terkait penyitaan aset menyusul ditetapkannya putusan pengadilan pajak.

Putusan itu mengharuskan Subaru Indonesia membayar pajak senilai Rp 1,5 triliun, karena mobil yang diimpor spesifikasinya tak sesuai dengan dokumen. "Kami berperkara soal penyitaan itu di tujuh pengadilan negeri, yakni Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Tangerang, Bali, Malang, Batam, serta Tangerang," kata Haryo.

Dari tujuh itu, enam diantaranya sudah diputus, dan tiga putusan yakni di Surabaya, Bali, dan Batam,  DJBC menang. Sedangkan di Jakarta Selatan, Tangerang, dan Malang, DJBC kalah.

Adapun di Jakarta Utara, hingga kini belum diputuskan. "Tetapi untuk yang di J akarta Selatan, Tangerang, dan Malang, kami akan menempuh proses hukum selanjutnya (banding)," ucap Haryo.

Sementara itu, pihak berwenang di Subaru Malaysia dan Subaru Singapura hingga kini belum berhasil dihubungi.
(arf/ddn)

David Tobing Hanya Gugat Ford Rp 6.000

David Tobing Hanya Gugat Ford Rp 6.000Jakarta - David Tobing akhirnya melayangkan gugatan kepada Ford Motor Indonesia usai keluhannya tidak ditanggapi. Dalam surat gugatan, David hanya menuntut produsen mobil asal Amerika Serikat itu sebesar Rp 6 ribu.

Dalam surat gugatan yang dilayangkan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada (1/2/2016), tertulis kerugian materil dan tuntutan David ke pihak Ford yakni Rp 6 ribu.

Bunyi salah satu kerugian yang dialami oleh Dabid Tobing yakni sebagai berikut.

"Bahwa hak atas kenyamanan dan kebanggan Penggugat selama ini dalam menggunakan dan mengendarai kendaraan tipe Ford Everest telah terlanggar oleh perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat sehingga menimbulkan ke rugian materil sebesar Rp 6.000,00 (enam ribu Rupiah)."

Demikian halnya dengan salah satu tuntutan anggota Badan Perlindungan Konsumen itu terhadap Ford yang tertulis

"Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian sebesar Rp6.000,00 (enam ribu Rupiah)."

Terkait nilai kerugian tersebut, David Tobing menjelaskan kepada detikOto bahwa nominal tersebut untuk mengganti uang materai yang digunakan dalam surat gugatan.

"Uang Rp 6 ribu itu untuk mengganti materai yang digunakan dalam surat gugatan," ujar pemilik Ford Everest itu seraya menunjukkan materai yang digunakan dalam surat gugatan yang ia layangkan untuk Ford.

"Nantinya pihak Tergugat (Ford Motor Indonesia) juga akan membayar seluruh biaya perkara," tandasnya.

David Tobing resmi melayangkan surat gugatan dengan nomor 61/Pdt.G/2016/PN. JKT Sel. Selain menggugat PT Ford Motor Indonesia, dua menteri juga ikut menjadi turut tergugat yakni Menteri Perindustrian dan Menteri Perda gangan.

David menambahkan dua menteri tersebut jadi turut tergugat karena mempunyai andil untuk menyelesaikan persoalan keputusan Ford hengkang dari Indonesia. Utamanya untuk melindungi hak konsumen.

Turut Tergugat I yakni Menteri Perindustrian Republik Indonesia dituliskan David Tobing dalam surat gugatan adalah pihak yang telah memberikan izin kepada Ford untuk mengimpor, memasafkan, mendistribusikan serta melayani layanan purna jual Ford di Indonesia.

Sedangkan Turut Tergugat II yaitu Menteri Perdagangan bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap barang yang dikeluarkan oleh Ford Motor Indonesia dalam memenuhi layanan purna jual.

"Pemerintah jangan hanya melihat bisnisnya saja. Konsumen juga dipikirkan. Menteri bukan tergugat disini, tapi turut tergugat. Supaya nanti dia (Ford Motor Indonesia) buat pernyataan di hadapan menteri," kata David.

Dasar tuntutan David Tobing kepada Ford Motor Indonesia merujuk pada Pasal 25 ayat ( 1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Jo. Pasal 1 angka 16 Permendag 20/2009 yang berbunyi

Pasal 1 angka 16 Permendag 20/2009

"Pelayanan purna jual adalah pelayanan yang diberikan oleh pelaku usaha kepada konsumen terhadap barang dan/ atau jasa yang dijual dalam hal jaminan mutu, daya tahan, kehandalan operasional sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun."

Pasal 25 ayat (1) PK

"Pelaku usaha yang memproduksi barang yang pemanfaatannya berkelanjutan dalam batas waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun wajib menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas purna jual dan wajib memenuhi jaminan atau garansi sesuai dengan yang diperjanjikan."


(nkn/ddn)