
"Setahu saya Maxindo belum menerima surat dari MA tersebut. Itu informasi dari mana sih?" ujar Head of MINI Indonesia, Jentri W. Izhar, di Jakarta.
Karena itu, pihak MINI belum memutuskan akan melakukan langkah apa selanjutnya. "Kami selaku pihak ATPM MINI, akan selalu mendukung diler kami. Dan kami juga ingin memberikan yang terbaik untuk konsumen kami. Jadi biarlah terlebih dahulu Maxindo yang menyelesaikan kepada konsumennya," ucap Jentri.
"Tapi kalau memang tidak ditemukan kejanggalan terhadap produk kami, ya jadi bingung juga kan? (Bagaimana mau melakukan penggantiannya-Red) Karena kita juga telah melakukan sesuai SOP. Terus bagaimana kita mau mengabulkan klaim Warranty-nya kalau memang tidak ditemukan permasalahan," tambahnya.
Seperti pemberitaan detikOto sebelumnya, kasus bermula saat warga Jakarta Timur, Ratih Sulistia membeli MINI Cooper Launch Edition ke PT Maxindo Internasional Nusantara Indah (MINI) pada 10 Mei 2012 seharga Rp 774,534 juta.
Namun baru sehari keluar, mobil tersebut mengeluarkan bau karet terbakar saat dipacu dengan kecepatan tinggi. Selain itu, AC juga tidak mengeluarkan udara selama 20 detik.
Atas hal itu, Ratih mengajukan komplain ke diler tapi tidak diberikan tanggapan serius. Alhasil, Ratih membawa kasus ini ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jakarta dan dikabulkan pada 18 September 2012.