Friday, July 15, 2016

Konsumen Apresiasi Ford Tunjuk Pihak Ketiga

Konsumen Apresiasi Ford Tunjuk Pihak KetigaJakarta - Ford Motor Indonesia (FMI) bakal menunjuk RMA Group sebagai pihak ketiga sebelum hengkang dari Indonesia. Ditunjuknya pihak ketiga ini diapresiasi oleh konsumen Ford.

David Tobing, konsumen yang pernah melayangkan gugatan kepada Ford mengapresiasi penunjukkan pihak ketiga ini untuk melanjutkan pelayanan purnajual kendaraan Ford. Belum lama ini, David yang menggugat Ford akhirnya berdamai dengan produsen mobil asal Amerika itu. Sesuai outusan perdamaian perkara gugatan David Tobing terhadap Ford, Ford harus menunjuk pihak ketiga sebelum hengkang dari Indonesia.

"Dengan ditunjukan pihak ketiga oleh Ford diharapkan merupakan pilihan yang terbaik guna memberikan pelayanan pu rna jual bagi konsumen Ford di Indonesia," kata David melalui pesan singkat yang diterima detikOto.

David melanjutkan, Ford harus tetap mendukung penuh pihak ketiga yang telah ditunjuknya agar dapat memenuhi seluruh aspek layanan purnajual yg meliputi perbaikan, perawatan, garansi dan ketersediaan suku cadang.

"Diharapkan paling tidak keberadaan tempat maupun jumlah bengkel layanan purnajual harus dapat memenuhi kebutuhan seluruh konsumen Ford di Indonesia," kata David.

Februari lalu, David Tobing mengajukan gugatan kepada PT Ford Motor Indonesia (FMI) karena merasa dirugikan akibat pemberhentian operasi FMI. David yang memiliki Ford Everest 2,5 XLT A/T tahun 2006 itu resmi mendaftarkan gugatan dengan nomor No.61/Pdt.G/2016/PN. JKT Sel tanggal 1 Februari 2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Setelah proses persidangan yang bergulir serta mediasi, David Tobing akhirnya berdamai dengan PT Ford Motor Indonesia dan Kementerian Perindustri an serta Kementerian Perdagangan yang menjadi turut tergugat.

Pernyataan perdamaian tersebut dituangkan dalam akta perdamaian yang akan menjadi putusan dalam perkara. Dalam akta perdamaian tersebut, FMI berjanji tidak akan menutup, melakukan pembubaran, atau mengakhiri operasinya di Indonesia atau melikuidasi atau mengalami likuidasi atas status badan hukum FMI.

Ford akan menunjuk pihak ketiga selambat-lambatnya pada 31 Maret 2017 untuk melanjutkan segala bentuk hak dan kewajiban serta tanggung jawab FMI. Selama tenggat waktu tersebut, FMI berjanji akan memenuhi segala kewajiban pelayanan purna jual, meliputi garansi, layanan perbaikan, pemeliharaan dan ketersediaan suku cadang, melalui jaringan distributor yang ada atau melalui pengaturan alternatif yang layak.
(rgr/lth)

0 comments:

Post a Comment