Wednesday, September 18, 2013

Dishub DKI: Parkir Sembarangan Pentil Kendaraan Anda Dicabut!

Dishub DKI: Parkir Sembarangan Pentil Kendaraan Anda Dicabut! Jakarta - Bagi Anda pemilik kendaraan mulai sekarang jangan coba-coba asal sembarang parkir. Dinas Perhubungan DKI Jakarta tengah melakukan penertiban parkir liar. Sanksinya ditilang hingga pentil dicabut.

"Agar pengguna kendaraan roda dua dan roda empat mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan tidak memarkirkan kendaraannya di jalan yang terdapat rambu dilarang parkir dan dilarang berhenti," jelas Kadishub DKI U Pristono dalam siaran pers, Rabu (18/9/2013).

Pristono mengimbau agar para pengendara parkir di tempat yang disediakan. Bila membandel akan dilakukan penilangan mulai dari penilangan oleh Polantas, dipindahkan kendaraan dengan mobil derek, penggembosan kendaraan, merantai roda kendaraan, penggembosan ban sampai pencabutan pentil.

"Untuk kendaraan yang dicabut pentilnya, akan diamankan di kantor Dishub DKI atau suku dinas di lima wilayah. Pencabutan pentil itu akan disertai penempelan stiker pemberitahuan," jelas Pristono.

Bagi kendaraan yang pentilnya dicabut dapat menghubungi Dishub DKI dan Suku Dinas Perhubungan di lima wilayah. "Diharapkan aturan ini dapat memberikan efek jera dan pengendara tidak parkir sembarangan. Para pengendara agar mematuhi rambu-rambu lalu lintas," tutup Pristono.

(nal/syu)

0 comments:

Post a Comment