Jakarta - Jika biasanya proses membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) harus mendatangi Satpas atau Kepolisian terdekat, kini membuat SIM bisa dilakukan lewat smartphone.
Dilansir Autoevolution, Kamis (19/5/2016), Agensi untuk Pengemudi dan Kendaraan di Inggris tengah menguji coba bentuk digital untuk izin mengemudi.
Lisensi dalam bentuk digital itu dapat digunakan dengan menghubungkan aplikasi mobile. Kendati demikian, lisensi dalam bentuk fisik tetap tidak dapat tergantikan.
Misalnya saja untuk para lanjut usia yang belum secara maksimal atau tidak dapat menggunakan smartphone.
Hal yang penting untuk diperhatikan yakni keamanan pada data digital untuk SIM tersebut. Seluruh data SIM dapat disimpan dalam memori kendaraan yang dapat diakses siapapun yang menggunakan kendaraan tersebut dengan menggunakan password.
(nkn/ddn)
0 comments:
Post a Comment