Sunday, February 28, 2016

Produsen Ban China Segera Gulirkan Ban di Cikampek

Produsen Ban China Segera Gulirkan Ban di CikampekJakarta - PT Eastern O'Green, yang merupakan perusahaan produsen ban hasil patungan antara investor Indonesia dan China, akan segera beroperasi setelah mendapat kemudahaan proses perizinan investasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Saat beroperasi, perusahaan ini akan memproduksi 20.000-30.000 ban dalam sehari.

"Pertengahan tahun, akhir semester I 2016 lah pabrik kita di Cikampek sudah bisa berproduksi. Sekitar 20.000-30.000 ban dalam sehari," ungkap Direktur Utama PT Vorich Welth Indo, Budi Purnomo, mengatakan di sela acara BKPM Investor Forum Republik Rakyat China dan Hong Kong di Gedung BKPM, Jakarta, Senin (29/2/2016).

Eastern O'Green  adalah perusahaan hasil patungan PT Vorich, perusahaan asal Indonesia dengan Shandong O'Green, sebuah perusahaan produsen ban asal China.

Nilai investasi pembangunan pabrik ban ini ditaksir mencapai US$ 501 juta alias Rp 6,5 triliun (kurs Rp 13.000/US$).

"Pembangunan pabrik sudah selesai. Tinggal menyelesaikan proses pemasukan mesin-mesin dan peralatan produksi saja. Kalau sudah selesai segera bisa berproduksi," tutur dia.

Produk ban yang dihasilkan pabrik ini akan diperuntukkan untuk kendaraan jenis truk ringan dan bus.

"Produksi di Indonesia ini untuk dipasarkan ke Australia, Italia, Spanyol, Asia Tenggara dan Amerika. Mostly (terbesar) ke Brazil," pungkas dia.

Eastern O'Green sendiri merupakan perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing) yang mendapat fasilitas kemudahan impor barang modal dari BKPM. Kemudahan impor mesin atau barang modal bagi investor sangat membantu percepatan realisasi investasi yang baru masuk ke Indonesia.
Barang impor investor yang baru masuk di Bea Cukai, akan berubah status dari jalur merah jadi jalur hijau, sehingga proses keluar barang atau clearance dari pelabuhan berkurang dari 3-5 hari, menjadi hanya 30 menit.

Pihak BKPM mengungkapkan, bagi investor yang mendapatkan fasilitas ini maka proses keluar barang di pelabuhan hanya berupa pemeriksaan dokumen setelah penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), tanpa perlu dilakukan pemeriksaan fisik.

Untuk mendapatkan fasilitas kemudahan impor ini, investor hanya perlu mendapat rekomendasi dari BKPM yang ditujukan kepada Ditjen Bea Cukai, Kementerian Keuangan.
(dna/ddn)

0 comments:

Post a Comment