Sunday, February 28, 2016

Tips Membeli Mobil Bekas Kendaraan Diplomatik

Tips Membeli Mobil Bekas Kendaraan DiplomatikJakarta - Membeli mobil bekas memang terlihat menggiurkan, terutama dari segi harga. Bagi Anda yang memang tidak memiliki modal lebih untuk membeli mobil baru, namun, di sisi lain Anda membutuhkannya karena aktivitas Anda atau keluarga.

Mobil bekas bisa menjadi pilihan tepat, walaupun Anda harus memiliki kecermatan yang lebih ketika memutuskan untuk membeli mobil bekas. Karena mobil bekas tidak selamanya dijual dalam kondisi terbaik.

Berbicara mengenai mobil bekas, apakah Anda pernah mendengar mobil bekas eks-kendaraan diplomatik? Ternyata untuk hal ini, ramai diperbincangkan dan tidak jarang ditemukan di pasar mobil bekas. Yang membuat unik, mobil-mobil ini mempunyai status pab ean form B yang artinya seluruh bea masuk dan biaya administrasi lainnya belum dilunasi atau ditangguhkan dengan kata lain.

Anda menginginkannya? Akan tetapi, Anda tetap harus memiliki perhatian yang besar ketika berniat untuk membeli mobil dengan form B tersebut, karena pada akhirnya, Anda tetap harus membayar pajak kendaraan tersebut.

Seperti mobil milik masyarakat sipil, plat nomor dan STNK mobil form B mempunyai masa berlaku.  Masa berlaku STNK mobil form B biasanya berkisar antara 2-3 tahun, tergantung nota dinas diplomat atau delegasi yang menggunakan mobil tersebut.

Jika masa berlakunya sudah habis, Anda wajib melunasi seluruh komponen pajak yang ditangguhkan agar mobil bisa digunakan secara legal di jalan raya. Untuk itu Anda harus mengubah status pajak kendaraan dari form B menjadi form C.

Memang membeli mobil form B itu menguntungkan di awal karena harganya yang terjangkau dan untuk pelunasan pajak bisa dilakukan di kemudian h ari. Selain murah, kondisi mobil eks-diplomatik cenderung baik dengan jarak tempuh yang relatif rendah.

Mungkin banyak anggapan masyarakat bahwa mobil form B adalah mobil 'bodong' yang ilegal untuk digunakan di jalan raya. Anggapan itu muncul karena mobil ini tidak membayar pajak masuk dan seolah-olah seperti mobil selundupan. Selama STNK masih dalam masa berlaku, mobil form B legal dipakai di jalan raya. Seluruh dokumen asal-usul kendaraan lengkap dan diketahui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Kementerian Luar Negeri. Namun, status pajak mobil ini ditangguhkan seperti yang sudah dikatakan di awal, bukan berarti tidak dibayarkan.

Berikut prosedur penggantian status pabean form B menjadi form C :

1. Pengajuan penerbitan surat permohonan penjualan/pemindahtanganan kendaraan bermotor eks-fasilitas diplomatis kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang disetujui Kementerian Luar Negeri

2. Permohonan Surat Keterangan Pabean (SKP) dan s urat Pemberitahuan Impor Barang (PIB)

3. Pelunasan pembayaran jumlah pajak dan biaya lain-lain

4. Form C diterbitkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
(ddn/ddn)

0 comments:

Post a Comment