Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menargetkan penerapan standar Euro 4 di kendaraan bermotor pada 2018.
Direktur Pengendalian Polusi Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dasrul Chaniago menjelaskan, target penerapan standar emisi tersebut sebagai wujud dari perkembangan teknologi.
Apalagi, Dasrul membandingkan negara-negara di wilayah ASEAN lainnya telah menerapkan standar emisi yang lebih tinggi.
Selain itu, dengan menggunakan standar emisi Euro 4 diharapkan Indonesia biasa melakukan ekspor mobil lebih tinggi dibanding sebelumnya.
"(Tahun) 2018 target kami menerapkan Euro 4. Untuk Euro 4 minimum pertama x. Kita pakai Euro 4 supaya bisa ekspor mobil. Negara-negara tetangga sudah menerapkan Euro 4. Kalau kita bertahan dengan Euro 2 kita enggak bisa ekspor," ujar Dasrul, Senin (7/3/2016).
Selain untuk keperluan ekspor, penerapan standar emisi Euro 4 bertujuan untuk mengurangi pencemaran dan menekan angka polusi di Indonesia.
"Pencemaran di perkotaan disebabkan oleh kendaraan sekitar 70-85 persen oleh kendaraan bermotor. Kerugian penyakit akibat polusi tersebut per tahun di DKI Jakarta saja bisa mencapai Rp 36,5 triliun," tandasnya.
(nkn/rgr)
0 comments:
Post a Comment