Wednesday, May 11, 2016

Isuzu Sayangkan Ada Impor Truk Bekas

Isuzu Sayangkan Ada Impor Truk BekasKarawang - Peraturan Menteri Perdagangan terkait ketentuan impor truk bekas membuat gerah sejumlah pelaku industri otomotif di Indonesia. Salah satunya Isuzu yang telah bermain di segmen truk ringan dan berat.

Peraturan Mendag tersebut tertuang dalam Permendag Nomor 127 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru. Isinya yakni membolehkan impor truk bekas dan alat berat bekas.

Menanggapi peraturan itu, Wakil Presiden Direktur PT Isuzu Astra Motor Indonesia, Ernando Demily menyayangkan keputusan yang diterbitkan Kementerian Perdagangan pada awal tahun ini.

"Kita menyayangkan keputusan itu. Kita pelaku industri, telah investasi pabrik dan menciptakan la pangan pekerjaan. Kita juga punya 100 suplier tier 1. Jumlah karyawan kami ribuan. Kami sebagai produsen otomotif berharap industri domestik yang diprioritaskan. Kami sudah menyampaikan ke Kemenperin," ucap Ernando, Rabu (11/5/2016).

Menanggapi peraturan tersebut, Menteri Perindustrian Saleh Husin juga menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 14 tahun 2016 tentang Kriteria Teknis Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru yang berlaku efektif sejak diundangkan 25 Februari lalu.

Peraturan tersebut diterbitkan dilatarbelakangi untuk membantu industri dalam negeri yang tengah mengalami kesulitan modal di saat ekonomi lesu.
(nkn/rgr)

0 comments:

Post a Comment