Friday, July 22, 2016

Uji Coba Ganjil Genap Dimulai 27 Juli, Ini Jalur Alternatifnya

Uji Coba Ganjil Genap Dimulai 27 Juli, Ini Jalur AlternatifnyaJakarta - Uji coba pembatasan lalu lintas ganjil-genap di Jakarta akan dilakukan pada 27 Juli-26 Agustus 2016 pukul 07.00-10.00 dan 16.00-20.00. Uji coba di rute eks kawasan 3 in 1 yaitu Jl Sisingamangaraja, Jl Sudirman, Jl MH Thamrin, Jl Medan Medan Merdeka Barat, dan sebagian Jl Gatot Subroto.

Kendaraan yang lewat di jalan itu harus bernopol dengan angka terakhir genap pada tanggal genap dan sebaliknya. Mereka yang berkendara dengan kendaraan pribadi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku hari itu, dipersilakan untuk lewat jalur alternatif.

Berikut ini penjelasan Dinas Perhubungan Pemprov DKI terkait rute alternatif tersebut, Jumat (22/7/2016):

1. Dari arah selatan mengarah ke utara:

Jl Panglima Polim-Jl Bulungan-Jl Patianus-Jl Hamengkubuwono X-Jl Hang Lekir-Jl Asia Afrika-Jl Gelora-Jl Tentara Pelajar-Jl Penjernihan-Jl KH Mas Mansyur-Jl Cideng Barat/Cideng Timur-Jl Abdul Muis-Jl Majapahit dan seterusnya.

2. Dari arah utara mengarah ke selatan:

Jl Gajah Mada/Hayam Wuruk (Harmoni)-Jl Ir Haji Juanda-Jl Veteran 3-Jl Medan Merdeka Utara-Jl Perwira-Jl Lapangan Banteng Barat-Jl Pejambon-Jl Medan Merdeka Timur-Jl Ridwan Rais-Jl Prapatan-Jl Abdul Rahman Hakim (Tugu Tani)-Jl Menteng Raya-Jl Cut Mutia-Jl Teuku Umar-Jl Samratulangi-Jl HOS Cokroaminoto-Jl HR Rasuna Said-Jl Gatot Subroto dan seterusnya.

3. Dari arah timur mengarah ke barat yakni:

Jalan Gatot Subroto-Jl HR Rasuna Said-Jl Dr Satrio-Jl Mas Mansyur-Jl Pejompongan-Jl Penjernihan-Jl Gatot Subroto-Jl S Parman/Slipi dan seterusnya.

4. Dari arah barat mengarah ke timur/selatan:

Jalan Gatot Subroto-Jl Penjernihan-Jl Pejompongan-Jl Mas Mansyur-Jl Dr Satrio-Jl HR Rasuna Said-Jl Gatot Subroto/Jl Kapt Tendean dan seterusnya.

Dishub menjelaskan, dalam uji coba pembatasan ini akan dipasang rambu pemberitahuan pada lokasi-lokasi yang menuju kawasan ganjil-genap. Pemasangan rambu berjumlah 20 unit dengan ukuran standar 120 cm x 80 cm.

Dishub juga memaparkan, untuk pengawasan petugas Dishub akan dengan sopan menghampiri pengendara dan sepintas menjelaskan sistem ganjil-genap di simpang saat lampu traffic light merah. Polisi juga akan dengan sopan menghampiri pengendara untuk memeriksa pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan waktu pemberlakuan. Pengendara nantinya diberikan surat teguran namun belum diberlakukan penindakan.

"Jika ada indikasi pemalsuan SNTK dan atau pelat nomor kendaraan maka akan dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkap Dishub.

Sekadar diketahui, setelah uji coba berakhir, maka ganjil-genap akan efektif berlaku pada 30 Agustus 2016. Tujuan kebijakan ini adalah untuk mengatasi kemacetan di Jakarta. Kebijakan ini diberlakukan sebelum penerapan electronic road pricing (ERP) di masa mendatang.


(nwy/ddn)

0 comments:

Post a Comment