Friday, June 7, 2013

Mobil Murah Baru Bisa Meluncur 2014?

Mobil Murah Baru Bisa Meluncur 2014? Jakarta - Aturan mobil murah sudah diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhir Mei lalu. Tetapi kemungkinan pabrikan baru bisa menjalankan aturan mobil murah di tahun depan.

"Sebetulnya itu company di perusahaan-perusahaan otomotif sudah mempersiapkan sejak lama, kalau itu itu dijalankan mungkin mereka baru bisa menjalankan di tahun 2014," ujar Menteri Keuangan Chatib Basri di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Jumat (7/6/2013).

Chatib meminta agar masyarakat tidak menilai kebijakan ini ke sisi negatif dimana dampaknya dapat menambah kemacetan dan meningkatkan kebutuhan BBM jika terjadi migrasi dari pengendara motor ke mobil ini. Namun, lanjutnya, dampak kebijakan LGCG harus dilihat dalam beberapa tahun mendatang.

"Kalau kita tidak mau beranjak menjadi energi yang lebih efisien kita akan tetap bertahan terus dengan kondisi seperti ini dan ini di mana-mana sudah menuju kepada hybrid. Kalau saya melihatnya memang di dalam hal-hal yang berkaitan dengan renewable energy, efisiensi energi itu memang perlu dilakukan," tandasnya.

Chatib menyatakan dengan adanya produksi mobil murah ini akan meningkatkan investasi dan penggunaannya mampu mengurangi subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) karena hemat energi.

"Harapannya dengan itu satu sisi mobil yang untuk green car, harganya bisa lebih murah, kemudian investasinya mengalami kelonjakan, di sisi lain dari sisi besaran subsidi yang dikeluarkan untuk BBM juga banyak bisa terbantu. Tapi dengan low cost green car ini tentu ini semacam penggunaan energi yang efisien, saya pikir ini sesuatu yang baik," ujar Chatib.

Pemerintah membebaskan tarif pajak untuk mobil murah dan ramah lingkungan. Tarif 0% dari harga jual hanya berlaku untuk kendaraan bermotor yang termasuk program mobil hemat energi dan harga terjangkau. Tapi tarif ini tidak berlaku bagi mobil sedan atau station wagon.

Berikut persyaratan mobil murah dan ramah lingkungan yang mendapatkan pembebasan tarif:

1. Motor bakar cetus api dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.200 cc dan konsumsi bahan bakar minyak paling sedikit 20 kilometer per liter atau bahan bakar lain yang setara dengan itu; atau

2. Motor nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc dan konsumsi bahan bakar minyak paling sedikit 20 kilometer per liter atau bahan bakar lain yang setara dengan itu.

Sementara untuk mobil hybrid atau gas, pemerintah tetap mengenakan pajak dengan ketentuan sebagai berikut:



  • 75% dari Harga Jual untuk kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi advance diesel/petrol engine, dual petrol gas engine (converter kit CNG/LGV), biofuel engine, hybrid engine, CNG/LGV dedicated engine, dengan konsumsi bahan bakar minyak mulai dari 20 kilometer per liter sampai dengan 28 kilometer per liter atau bahan bakar lain yang setara dengan itu
  • 50% dari Harga Jual untuk kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi advance diesel/petrol engine, biofuel engine, hybrid engine, CNG/LGV dedicated engine, dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 28 kilometer per liter atau bahan bakar lain yang setara dengan itu.
(nia/ddn)

0 comments:

Post a Comment