Thursday, July 11, 2013

Bikin Konsumen Jengkel, Debt Collector Didenda

Bikin Konsumen Jengkel, Debt Collector Didenda Washington - Kolektor atau penagih utang terkadang berlaku mengesalkan. Nah, pemerintah federal Amerika Serikat baru saja memberikan denda hingga US$ 3,2 juta atau sekitar Rp 31,87 miliar karena dinilai 'mengganggu' konsumen.

Denda itu diberikan oleh Consumer Financial Protection Bureau (CFPB) dan Federal Trade Commission (FTC) kepada perusahaan jasa penagih utang asal Texas, Expert Global Solutions.

Pemerintah federal mengatakan kalau perusahaan kolektor itu telah menyalahi undang-undang terkait penagihan utang yang adil.

FTC, seperti detikOto kutip dari Autonews, menjelaskan kalau kolektor dari Expert Global Solutions telah berulang kali menelepon konsumen ke tempat kerjanya, bahkan terus menelepon meski sudah diberi tahu kalau atasan si konsumen tidak mengizinkan telepon pribadi ke kantor.

Ini tentu menjadi peringatan bagi semuanya, termasuk para penagih utang konsumen yang sedang mencicil mobil mereka.

"Aturan dibuat jelas bahwa tidak peduli siapa yang menagih utang, praktik yang tidak adil, menipu, atau kasar adalah ilegal," kata Direktur CFPB Richard Cordray.

(syu/ddn)

0 comments:

Post a Comment