Wednesday, August 21, 2013

Toyota-Daihatsu Bisa Produksi 20.000 Mobil Murah Hingga Akhir Tahun

Toyota-Daihatsu Bisa Produksi 20.000 Mobil Murah Hingga Akhir Tahun Jakarta - Duet maut mobil murah Toyota Agya dan Daihatsu Ayla sudah siap dipasarkan. Kedua merek ini hanya tinggal menunggu izin dari pemerintah. Bila izin itu keluar, puluhan ribu Agya dan Ayla bisa diproduksi di sisa tahun ini.

Presiden Direktur PT Astra Daihatsu Motor Sudirman MR menjelaskan kalau semua pihak saat ini sedang menanti verifikasi yang tengah dilakukan pemerintah terkait perusahaan-perusahaan yang ingin ikut serta dalam program Low Cost and Green Car (LCGC).

"Saat ini baik Toyota dan Daihatsu sudah mendaftar. Saat ini sedang di verifikasi. Jadi kalau verifikasi selesai, izin keluar, mobil sudah bisa langsung di distribusikan. Masalahnya, kapan selesainya kami tidak tahu, kami sih ingin secepatnya," papar Sudirman.

"Target sulit kami sampaikan. Hanya saja bila akhir Agustus ini atau awal September izinnya keluar kami sudah bisa mulai produksi secara bertahap."

"Di bulan pertama mungkin hanya bisa 2.000 unit, lalu meningkat ke 4.000 di bulan berikutnya, lalu 8.000. Kalau hitungan awal September keluar izin, sampai sisa tahun bisa 20-25 ribu unit," tambah Sudirman.

Syarat LCGC

Untuk mengikuti program LCGC, tiap perusahaan yang ingin ikut serta harus mampu memproduksi mobil dengan efisiensi bahan bakar tinggi. Dengan kapasitas antara 980-1.200 cc, mobil LCGC harus bisa menampilkan efisiensi minimal 20 km/liter. Untuk yang bermesin diesel, kapasitasnya bisa sampai 1.500 cc.

Mobil-mobil itu juga harus mengkonsumsi bahan bakar dengan spesifikasi minimal Research Octane Number (RON) 92 untuk motor bakar cetus api dan Cetane Number (CN) 51 untuk diesel.

Ada pula kewajiban yang mengatur penggunaan tambahan merek, model, dan logo yang mencerminkan Indonesia, serta mengatur besaran harga jual mobil LCGC paling tinggi Rp 95 juta berdasarkan lokasi kantor pusat Agen Pemegang Merek.

Mengenai besaran harga, dalam petunjuk teknis disebutkan dapat disesuaikan apabila terjadi perubahan-perubahan pada kondisi atau indikator ekonomi yang meliputi besaran inflasi, kurs nilai tukar Rupiah dan/atau harga bahan baku. Termasuk juga dalam penggunaan transmisi otomatis dan/atau teknologi pengaman penumpang.

Untuk penyesuaian harga berdasarkan penggunaan teknologi transmisi otomatis maksimum sebesar 15%, sedangkan untuk penggunaan teknologi pengaman penumpang maksimum sebesar 10%.

Itu untuk mobilnya. Sementara untuk perusahaannya, produsen mobil yang ingin memproduksi mobil murah harus memenuhi syarat administratif untuk bisa mendapat fasilitas penghapusan pajak penjualan barang mewah (PPn BM). Setidaknya ada 4 syarat yang harus dipenuhi oleh para pabrikan atau Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM).

Pertama, setiap Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) wajib memberikan hasil uji konsumsi bahan bakar, uji ketentuan teknis, bukti visual penggunaan tambahan merek Indonesia, termasuk model dan logo yang mencerminkan Indonesia.

Kedua, setiap perusahaan wajib memberikan data dan bukti realisasi investasi, manufaktur motor penggerak (mesin), transmisi, dan axle, termasuk rencana menggunakan komponen lain dari pasokan lokal.

Ketiga, pemberian surat pernyataan bermaterai berisi harga jual produk LCGC ke konsumen sesuai ketentuan yang berlaku. Keempat, seluruh ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan sebelumnya wajib lolos verifikasi oleh lembaga independen Surveyor.

Tanpa memenuhi keempat peryaratan tersebut, setiap ATPM tidak bisa mendapatkan potongan PPnBM. Menperin akan menerbitkan surat penetapan penerima insentif program LCGC paling lambat 12 hari kerja sejak diterimanya surat permohonan secara lengkap dan benar.

Program LCGC ini sendiri bertujuan untuk mendorong dan mengembangkan kemandirian industri otomotif nasional, khususnya industri komponen kendaraan bermotor roda empat agar mampu menciptakan motor penggerak, transmisi dan axle yang berdaya saing seiring dengan peningkatan permintaan kendaraan bermotor yang hemat energi dan harga terjangkau.

(syu/ddn)

0 comments:

Post a Comment