Monday, July 28, 2014

Bila Tutupi Cacat, Pejabat Perusahaan Diusulkan Dipenjara

Bila Tutupi Cacat, Pejabat Perusahaan Diusulkan DipenjaraJakarta -

Konsumen adalah raja. Konsumen haruslah mendapat barang terbaik sesuai dengan uang yang ia keluarkan. Bila ada masalah terkait produk yang konsumen beli, produsen harus menjelaskannya, tidak boleh ditutup-tutupi.

Karena itulah, dua senator di Amerika dilaporkan tengah mempersiapkan RUU yang secara langsung akan menghukum para eksekutif perusahaan yang sengaja menyembunyikan cacat produk yang bisa berdampak pada keamanan.

Dua senator itu adalah Richard Blumenthal Sens dan Bob Casey dengan nama Hide No Harm Act 2014. Aturan ini berfungsi sebagai respon terhadap General Motors yang diketahui telah menyembunyikan cacat di stop-kontak mobil mereka hingga 1 dekade setelah masalah pertama muncul.

Akibat hal ini, puluhan juta mobil GM akhirnya direcall setelah setidaknya 13 orang tewas akibat masalah tersebut.

Dalam aturan ini, perusahaan dan pejabat perusahaan akan diminta untuk memberitahu agen-agen federal dalam waktu 24 jam ketika menemukan masalah keamanan.

Bila disetujui, aturan ini akan secara signifikan mengurangi waktu pelaporan sebelumnya yang diharuskan melapor ke Badan Keselamatan Lalu Lintas Nasional AS atau National Highway Traffic Safety Administration (NHTSA) lima hari setelah masalah ditemukan.

Bila hal itu tidak dilakukan, maka eksekutif yang melanggar aturan ini diusulkan untuk menghadapi tuntutan hingga lima tahun penjara, sementara pelapor akan kebal dari penuntutan federal.

Beberapa pihak mengatakan hukuman penjara terlalu berat, terlebih ini adalah kesalahan sebuah perusahaan. Denda masih dianggap menjadi solusi praktis seperti Toyota yang telah didenda hingga US$ 1,2 miliar atau denda terbesar dalam sejarah masalah otomotif di Amerika Serikat gara-gara masalah 'percepatan yang tidak diinginkan'.

Tapi, beberapa pihak lain berpendapat, hukuman berat harus diberikan sebagai efek jera karena selama ini eksekutif yang memegang komando suatu perusahaan terhitung aman dari tuntutan.

0 comments:

Post a Comment