Sunday, June 28, 2015

Mengenal 5 Jenis Surat Tilang

Mengenal 5 Jenis Surat TilangJakarta - Dalam melakukan perjalanan sering kali Anda menemui para penegak disiplin melakukan razia kepada pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor. Aksi tersebut guna memberi rasa aman dan nyaman dalam berlalu lintas.

Sudah sepantasnya bagi para pengguna jalan, baik sepeda motor, mobil atau transportasi bermotor lainnya, melengkapi peralatan berkendara baik secara fisik maupun administrasi. Saat terkena tilang bisa menggunakan beberapa alternatif warna surat tilang.

Namun semua tetap harus sesuai dengan pelanggaran dan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kepolisian memberikan bukti tilang menggunakan surat, tetapi yang perlu diketahui jenis, fungsi dan warna surat tersebut serta untuk siapa saja.

Berikut surat tilang tersebut.

1. Warna merah

Surat tilang warna merah ditujukan kepada pelanggar yang tidak terima atas kesalahan yang dituduhkan. Kemudian pelanggar diberikan kesempatan untuk membela diri atau minta keringanan kepada hakim. Pada umumnya tanggal sidang, maksimum 14 hari dari tanggal kejadian, tergantung hari sidang tilang di Pengadilan Negeri yang bersangkutan.

2. Biru


0 comments:

Post a Comment