Thursday, December 10, 2015

'Bikin SIM Internasional Harusnya Tugas IMI'

Jakarta - Agar bisa mengemudi di luar negeri, Otolovers harus mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) internasional yang bisa diperoleh di Korps Lalu Lintas Polri. Ikatan Motor Indonesia (IMI) berharap mereka juga bisa mengeluarkan SIM Internasional.

"SIM International, sejak beberapa tahun diambil (diproses) Kepolisian. Harusnya ini merupakan tugas IMI, karena kan yang mengeluarkan itu FIA (Federation Internationale de l'Automobile) bukan kepolisian," ujar Ketua IMI Nanan Sukarna di Jakarta.

Cara membuat SIM Internasional

"Ini bukan soal uangnya, ini soal prosedurnya. Kita nanti sudah sepakat dengan Korlantas, ke depannya agar laku di luar negeri ada logo IMI, FiA dan kepolisian RI. Ini sudah mulai berjalan kok," tambahnya.

Nanan berharap perubahan mekanisme ini bisa dilakukan mulai 2016 mendatang, sehingga bisa memudahkan siapa saja yang ingin berkendara di luar negeri.

"Uangnya tetap ke negara, tapi mekanismenya saja yang berubah. Namun kami akan mengedepankan mempermudah dan mempermurah untuk pengendara," katanya.


(lth/ddn)

0 comments:

Post a Comment