Wednesday, April 24, 2013

Apa yang Harus Pengendara Mobil Lakukan dalam Kondisi Darurat?

Apa yang Harus Pengendara Mobil Lakukan dalam Kondisi Darurat? Jakarta - Apa yang harus dilakukan ketika mobil mengalami kondisi darurat seperti tabrakan misalnya? Langkah-langkah apa yang sebaiknya dihindari?

Garda Oto memberikan tips kepada Otolovers mengenai bagaimana melakukan hal yang tepat dalam kondisi darurat.

Meskipun kita sudah berkendara dengan aman, tapi perilaku pengendara lain, kondisi jalanan, serta lingkungan sekitar dapat memicu terjadinya kecelakaan.

Jika hal tersebut menimpa mobil Anda dan Anda terlibat dalam sebuah tabrakan, maka yang pertama kali harus dilakukan adalah menenangkan diri.

"Kepanikan tidak akan menyelesaikan masalah. Segeralah keluar dari mobil dan menepi di tempat aman. Mungkin kerusakan di bagian luar mobil yang Anda lihat tidak seberapa, tapi Anda tidak dapat memastikan seberapa besar kerusakan yang terjadi pada mesin mobil. Untuk itu, jangan sekali-kali menyalakan mesin mobil setelah terjadi tabrakan. Segera hubungi bengkel atau provider asuransi mobil Anda untuk meminta bantuan darurat di jalan raya," tulis Garda Oto, Kamis (25/4/2013).

Mobil yang, misalnya, bagian bumper depannya menabrak mobil lain bisa mengakibatkan radiator bocor.

Kebocoran radiator ini akan berpengaruh pada bagian mesin lainnya jika Anda memaksakan diri menyalakan mobil. Maka akhirnya terjadilah overheat yang membuat kerusakan semakin parah.

Kondisi memaksakan menjalankan mobil yang sudah kurang laik jalan berpotensi menggugurkan klaim yang nantinya akan diajukan.

Hal ini mengacu pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia Bab II tentang Pengecualian Pasal 3 ayat 4 butir 4.4 yang menyatakan bahwa pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh: dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan.

Untuk itu, sebagai pengguna mobil dan pelanggan asuransi yang baik, Anda sebaiknya membaca terlebih dahulu dan memahami isi polis yang Anda terima agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan ditolaknya klaim Anda.

"Khusus bagi pelanggan Garda Oto yang membutuhkan bantuan layanan emergency road assistant, tim Garda Siaga akan memberikan layanan derek ataupun gendong secara gratis selama 24 jam. Pelanggan cukup menghubungi Garda Akses CALL 75900 dari ponsel atau 021-75900900 yang juga siaga selama 24jam," tutup Garda Oto.

(ddn/ddn)

0 comments:

Post a Comment