Saturday, March 29, 2014

PPnBM Naik, Ducati Beri Subsidi

PPnBM Naik, Ducati Beri SubsidiJakarta - Pajak barang mewah yang awalnya dipatok sebesar 75 persen, sudah dipastikan bakal naik menjadi 125 persen per 1 Aril 2014 Besok. Tentu ini menjadi tantangan besar untuk para produsen kendaraan mewah termasuk Ducati. Lalu bagaimana respon Ducati.

"Apa boleh buat kita terpaksa menaikan harga jualnya," kata Direktur dan CEO PT. Supermoto Indonesia, Iwan Gogo BP Panjaitan, di Jakarta.

Namun untuk bisa merangsang pasar Ducati tidak akan seluruhnya membebani pajak tersebut ke tangan konsumen, dan siap memberikan subsidi setiap pembelian motor besar Ducati.

"Kenaikannya pajak hingga 125 persen tidak semuanya kita kenakan kepada konsumen, tapi kami ikut membantu sedikit konsumen Ducati di Indonesia," ujarnya.

"Ini untuk menjaga konsumen, dan ini berlaku untuk seluruh varian. Memangnya sih tidak banyak(bantuannya), misalnya untuk pembelian Monster 795 itu sekitar Rp 299 juta dan sebenanrnya kalau kenaikan sesuai dengan PPnBM itu bisa Rp 300'an juta," tambahnya.

Seperti dalam pemberitaan detikOto sebelumnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 disebutkan, Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebesar 75% (tujuh pula lima persen) adalah :

Kendaraan bermotor untuk pengangkut kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api, berupa: 1. sedan atau station wagon; dan 2. selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4x4). Kesemuanya dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 cc;


0 comments:

Post a Comment