Sunday, August 24, 2014

Cari Asuransi untuk Motor dan Mobil Bekas?

Cari Asuransi untuk Motor dan Mobil Bekas?Jakarta - Mungkin sebagaian dari Anda sudah tahu jika sepeda motor dan mobil bekas masih bisa ikut asuransi. Tapi jika yang masih belum tahu dan ingin mengasuransikan motor dan mobil bekas, Anda tidak perlu bingung.

PT Mitranda Bersaudara Sejahtera yang merupakan rekanan Adira Insurance memiliki program asuransi bagi motor dan mobil bekas. Tapi tetap ada aturan dan persyaratan yang harus dilakukan oleh calon konsumen.

"Asuransi untuk motor dan mobil bekas maksimal 7 tahun kebelakang dari tahun ini dan berlaku untuk semua tipe atau jenis kendaraan," ujar Marketing PT Mitranda Bersaudara Sejahtera yang beralamat di Ruko Namira No.11, Jalan Pengasinan Raya No.72-73, Pondok Hijau Permai, Bekasi, Inay.

Dijelaskannya, untuk sepeda motor dan mobil bekas bentuk polis asuransinya tergantung pada tipe dan tahun. Jenis auransi untuk motor bekas hanya TLO yang menjamin jika motor hilang.

"Contohnya seperti motor Yamaha Mio tahun 2011 cukup bayar Rp 290 ribu/tahunnya. Nanti jika terjadi kehilangan akan diganti dengan uang tapi disesuaikan dengan harga motor saat itu," bebernya.

Sedangkan untuk asuransi mobil bekas ada 2 pilihan, yakni TLO dan All Risk. Biaya pertahunnya juga disesuaikan dengan tahun dan tipe mobilnya. Tapi ada keunggulan yang ditawarkan untuk pengguna asuransi mobil bekas seperti menawarkan perpanjang STNK.

"Untuk mobil apabila memperpajang STNK jasanya gratis dan kita yang mengurus semuanya jadi konsumen tidak perlu repot-repot datang ke Samsat untuk perpanjang STNK, cukup lewat kami saja," katanya.

Lalu untuk persyaratannya seperti apa? Inay melanjutkan calon konsumen hanya diminta mengumpulkan data-data seperti fotocopy KTP dan STNK, serta nomer rangka mesin.

"Kita yang akan jemput bola untuk mengambil nomer rangka mesin dan kurang dari 1 minggu sudah ada keputusannya," tuntasnya.


0 comments:

Post a Comment