Saturday, January 17, 2015

Gerah dengan Isu Recall , Jepang Perketat Aturan Suku Cadang

Gerah dengan Isu Recall , Jepang Perketat Aturan Suku CadangJakarta - Pemerintah Jepang menanggapi serius masalah keselamatamn produk otomotif yang dihasilkan oleh perusahaan di Negeri Sakura itu. Melalui Menteri Transportasi, pemerintah akan memperketat aturan keselamatan pada produk otomotif.

Sepeti dilansir Reuters, Minggu (18/1/215), Menteri Transportasi Jepang Akihiro Ohta menyatakan, pihaknya sedang mempertimbangkan untuk merevisi hukum yang ada. Hal itu dilakukan untuk memperkuat pengawasan pemasok suku cadang mobil di tengah isu penarikan besar-besaran akibat airbag yang diproduksi Takata.

"Sampai saat ini, kami telah mendapatkan laporan dari produsen mobil tapi karena ini merupakan masalah besar dengan dampak yang besar, saya ingin mempertimbangkan apakah kami perlu merevisi hukum kendaraan atau tidak," kata Ohta.

Serentetan kasus penarikan akibat airbag Takata telah membuat badan pengawas keamanan transportasi di Amerika maupun di Negeri Matahari mulai gerah. Setidaknya, lebih dari 20 juta mobil telah ditarik di seluruh dunia akibat kantung udara yang rusak.

Berdasarkan aturan yang berlaku hingga kini, pengawas industri otomotif di Jepang sangat bergantung pada produsen otomotif untuk mulai menyelidiki masalah pada pemasok komponen mobilnya. Namun, ketentuan hukum kini mencegah kementrian transportasi untuk menyelidiki pemasok komponen secara langsung.

Ohta mengatakan, pihaknya rutin melakukan pertemuan untuk menyelidiki masalah airbag Takata. Tapi dia mencatat, banyak kritikus yang mengkomplain bahwa Takata tidak memberikan informasi yang dibutuhkan kepada regulator terkait masalah ini.

Sebelumnya, media lokal Jepang, Nikkei melaporkan, rencana revisi hukum menjadi kewajiban untuk mengatur pemasok komponen seperti Takata agar mereka melaporkan gangguan atau kecacatan kepada pengawas. Kementrian sudah mulai mendiskusikannya dengan gabungan industri otomotif. Hasil diskusi itu, mereka berencana untuk meminta persetujuan kepada kabiner untuk tindakan revisi hukum ini pada pertengahan Maret.


(rgr/arf)

0 comments:

Post a Comment