Sunday, May 31, 2015

Ada Aturan Warna di STNK, Tidak Bisa Gonta-ganti Bodi Mobil Copen, Daihatsu?

Ada Aturan Warna di STNK, Tidak Bisa Gonta-ganti Bodi Mobil Copen, Daihatsu?Ubud - Daihatsu Motor melengkapi mobil sport coupe mungil Copen dengan sederet fitur canggih, diantaranya atap yang bisa dibuka tutup dan bagian bodi yang bisa dibongkar pasang dengan bagian sama namun berwarna berbeda.

Hanya, di Indonesia fitur penggantian bodi dengan warna berbeda bisa menimbulkan masalah lain, karena aturan di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan jelas mencantumkan jenis warna kendaraan.

"Iya, ini harus diakui bisa tidak sesuai dengan STNK. Karena mobil ini dirancang dengan mengacu pada pasar Jepang, sebagai kei car sport. Sementara di sana, STNK tidak menyebut warna," papar Technical Service Head PT Astra Daihatsu, Ahmad Syaufi, saat ditemui di Ubud, Bali.

Menurutnya, proses bongkar pasang bagian bodi mobil, itu bisa dilakukan karena Daihatsu menggunakan rangka mobil D-Frame. Konsep rangka ini, kata Saufi, memungkinkan mobil menggunakan bagian bodi, kecauli pintu, yang berbahan ringan seperti plastik resin.

Sehingga bukan lagi pelat besi, baja, atau bahkan alumunium. Karena bobot material resin yang ringan itulah, maka bagian-bagian tersebut dengan mudah dibongkar pasang. Bahkan waktu yang dibutuhkan bisa kurang dari 30 menit.

"Umumnya, di Jepang, pemilik mobil itu mengganti bagian bodi dengan bagian yang sama namun berwarna berbeda. Pilihan warna bisa disesuikan dengan kebutuhan atau kondisi tertentu. Sesuai warna pakaian saat menghadiri pesta, atau lainnya," ucap Marketing Director PT ADM, Amelia Tjandra.

Karena fleksibilitas fitur unik itulah, Copen di Jepang banyak diganderungi oleh kalangan usia muda atau mereka yang berjiwa muda. "Mobil termasuk salah satu kei car terlaris di Jepang," ucap Amelia.


0 comments:

Post a Comment