Tuesday, December 22, 2015

Lagi, BMW Didenda Rp 135 M Karena Lalai Masalah Keselamatan

Lagi, BMW Didenda Rp 135 M Karena Lalai Masalah KeselamatanJakarta - Pabrikan asal Jerman, BMW kembali harus membayar denda karena lalai dengan masalah keselamatan. Kali ini, Badan Keselamatan Jalan Raya Nasional Amerika Serikat (NHTSA) mendenda BMW sebesar US$ 10 juta (Rp 135,65 miliar).

BMW juga harus menyiapkan dana US$ 30 juta lagi untuk membenahi masalah ini.

Diberitakan Reuters, Selasa (22/12/2015), denda ini merupakan hukuman kedua yang diterima BMW. Pada 2012 lalu, BMW didenda US$ 3 juta (Rp 40 miliar) untuk masalah yang sama.

BMW dikatakan tidak memenuhi standar perlindungan kecelakaan minimum. Tak hanya itu, pabrikan asal Jerman tersebut juga gagal mengumumkan penarikan secara tepat waktu dan gagal untuk memberikan informasi yang akurat tentang penarikan kepada NHTSA.

"Persyaratan untuk memulai penarikan dan menginformasikan kepada konsumen dengan tepat waktu ketika cacat keamanan atau ketidakpatuhan ditemukan adalah fundamental bagi sistem kami untuk melindungi masyarakat dalam berpergian. Ini harus dilakukan," kata Administrator NHTSA, Mark Rosekind.

Dana total yang harus disiapkan BMW sebesar US$ 40 juta atau sekitar Rp 546,6 miliar. Rinciannya adalah US$ 10 juta untuk membayar denda, US$ 10 juta untuk memenuhi kebutuhan dan US$ 20 juta untuk hukuman tambahan jika BMW gagal untuk mematuhi perintah atau melakukan pelanggaran keamanan lainnya.

Dalam pernyataannya, BMW sepakat untuk menyelesaikan masalah ini. Dikatakan, perusahaan tersebut berkomitmen untuk lebih meningkatkan proses recall untuk lebih melayani pelanggan.

NHTSA juga meminta BMW untuk mencegah diler menjual kendaraan yang belum diperbaiki.


(rgr/ddn)

0 comments:

Post a Comment