Wednesday, December 23, 2015

Penghapusan Denda Pajak? Segera Lakukan Pembayaran!

Penghapusan Denda Pajak? Segera Lakukan Pembayaran!Jakarta - Tidak terasa tahun 2015 akan segera berakhir. Walaupun hari kerja yang bisa dihitung dengan jari hanya menyisakan waktu sekitar 3 hari lagi. Tetapi tetap bisa Anda manfaatkan momen tersebut untuk membayar pajak kendaraan Anda.

Namun, pajak kendaraan Anda terkena denda, sudah pasti Anda akan mengulur waktu untuk kembali membayarnya. Denda yang harus dibayarkan juga banyak, dan itu menambah beban utang Anda. Anda tambah repot, malas, dan hal paling menakutkan adalah dikejar-kejar debt collector.

Denda tersebut ada karena Anda telat membayarnya, semua terjadi karena ulah Anda sendiri. Jadi, Anda wajib untuk menebus kesalahan itu dengan membayarnya, bukan justru kabur tidak terlihat keberadaannya.

Khusus soal denda pajak kendaraan, ada kabar gembira untuk Anda warga Jakarta yang masih mempunyai kewajiban membayar denda kendaraan bermotor. Sebab, denda pajak kendaraan ditetapkann dihapus sampai 31 Desember 2015.

Artinya, Anda tidak perlu membayar denda berapa pun besarnya jika mengurusnya sebelum tahun depan. Penghapusan denda pajak kendaraan sementara ini didasari Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Nomor 2829/2015 tertanggal 12 November 2015.

Momen langka ini sudah seharusnya dimanfaatkan dengan baik. Terlebih sisa waktu saat diturunkan artikel ini mendekati penghujung tahun 2015. Kapan lagi Anda mendapat kesempatan tidak perlu membayar denda seperti ini?

Jika lari dari tanggung jawab terus menerus, Anda sendiri yang akan repot untuk bepergian. Tidak nyaman rasanya selalu menghindar dari polisi atau razia.

Yang paling bahaya ada terlibat kecelakaan karena terburu-buru lari menghindari polisi ketika razia atau takut ditilang. Sudah bayar denda pajak, bayar rumah sakit pula.


(lth/ddn)

0 comments:

Post a Comment