Friday, March 1, 2013

Mobil Pejabat Kena Aturan Ganjil Genap

Mobil Pejabat Kena Aturan Ganjil Genap Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menegaskan kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem nomor polisi ganjil genap berlaku bagi semua pemilik kendaraan bermotor termasuk mobil pejabat dan mobil instansi pemerintah.

"Semua kena, mobil RFS (huruf di nomor pelat untuk mobil pejabat) juga sama," kata Jokowi di Balai Kota, kemarin.

Jokowi mengatakan dirinya selaku pembuat kebijakan juga akan tunduk mengikuti aturan tersebut. Pembuat kebijakan, katanya, tak bisa seenaknya melanggar peraturan.

Jokowi bahkan menganjurkan kepada staf di bawahnya untuk berpindah naik angkutan umum. Begitu juga dirinya yang berniat menggunakan moda transportasi publik.

"Mesti kasih contoh yang benar dong. Saya enggak perhatiin mau nomor saya ganjil atau genap," ujarnya.

Sampai saat ini Pemprov DKI Jakarta masih berdiskusi dengan kepolisian agar kebijakan tersebut benar-benar efektif dalam mengatasi kemacetan.

Beberapa waktu lalu kepolisian mengatakan enggan menjadi pengawas program itu jika pembatasan hanya dilakukan dengan stiker.

"Kami lagi banyak diskusi sama Polda. Jangan sampai nanti kebijakan diketok, muncul kejadian-kejadian enggak enak. Makanya mesti diperhitungkan," kata Jokowi.

Lantaran kalkulasi yang masih dalam proses itu, dia tidak maumemastikan aturan diberlakukan pada Juni 2013.

Terkait nomor pesanan ganjil-genap, Jokowi belum ingin memikirkan karena proses kalkulasi belum rampung.

Artikel ini sudah tayang di Harian Detik edisi Jumat (1/3/2013) sore. Klik di sini untuk membaca artikel lainnya.

(ddn/ddn)

0 comments:

Post a Comment