Sunday, September 8, 2013

Dul Bisa Dipidana

Dul Bisa Dipidana Jakarta - Kasus kecelakaan Ahmad Abdul Qodir Jaelani alias Dul (13 tahun), Minggu (8/9/2013) dinihari membuka mata kita. Kecelakaan di Tol Jagorawi, sekitar Cibubur itu, merenggut 6 korban jiwa dan 9 luka-luka. Melihat waktu kejadian, bisa jadi Dul letih.

Training Director & Owner The Real Driving Centre Marcell Kurniawan mengatakan pukul 01:45 dini hari adalah waktu yang sangat rawan bagi pengemudi.

"Kita belum tahu apa yang menyebabkan Dul kecelakaan, tapi di dini hari, pengendara sangat mungkin micro sleep. Tertidur sekejap. Mungkin memang hanya 1-2 detik saja, tapi ini sudah bisa bikin celaka," katanya.

Melihat kondisi mobil yang rusak parah, Marcell memprediksi kecepatan mobil itu bisa jadi diatas 100 km/jam. "Bahkan dibawah angka itu saja, dengan 1-2 detik tertidur, kendaraan sudah puluhan meter tidak dikendalikan. Di jeda 1-2 detik itu bisa terjadi apa saja," lugasnya.

Menurutnya, melihat umur Dul yang masih 13 tahun, tanggung jawab ada di orang tua meski harus diteliti apakah Dul mengemudi sembunyi-sembunyi atau malah mendapat izin dari orang tuanya.

"Tapi Dul sangat bisa dijerat hukum. Umur 13 atau 14 tahun sudah pasti tidak punya SIM. Lalu ada properti (mobil) orang yang rusak karena kecelakaan itu. Lalu ada juga korban tewas. Itu semua bisa menjerat Dul." tuntasnya.

Kecelakaan itu terjadi pada pukul 01.45 WIB di Tol Jagorawi KM 8 arah selatan. Saat itu, mobil yang dikemudikan putra bungsu Ahmad Dhani, Ahmad Abdul Qodir Jaelani (13), mengarah dari selatan. Tiba-tiba mobil Lancer B 80 SAL yang dikemudikannya itu menabrak pagar pemisah, sehingga masuk jalur berlawanan.

Kemudian menabrak Daihatsu Gran Max yang datang dari arah utara. Akibat hantaman Lancer, Gran Max kemudian mendorong mobil Toyota Avanza B 1882 UJZ. Korban tewas ada 6 orang dan luka 9 orang (termasuk Dul).

Hukuman untuk tiap pemicu kecelakaan selain denda memang ada penjara yang hukumannya bervariasi. Namun untuk mencapai tingkat itu, proses panjang harus dilalui.

Sebab Dul yang masih dibawah umur dilindungi oleh undang-undang perlindungan anak. Dul menurut Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak No 11 Tahun 2012 juga tidak bisa langsung dibawa ke pengadilan.

Karena undang-undang tersebut pada pasal 6 mensyaratkan musyawarah (diversi) untuk menyelesaikan masalah untuk mencapai perdamaian antara korban dan Anak, menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan, menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan, mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dan menanamkan rasa tanggung jawab kepada Anak.

Bila proses diversi gagal atau kesepakatan diversi tidak dilaksanakan (Pasal 13), maka proses hukum dilanjutkan. Anak bisa dibawa ke pengadilan atau ditahan asal anak telah berumur 14 (empat belas) tahun atau lebih dan diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih (pasal 32) untuk kepentingan penyidikan paling lama 7 hari.

Namun pidana penjara adalah pilihan terakhir dalam undang-undang sistem peradilan anak pasal 81. Itu pun hanya apabila keadaan dan perbuatan Anak akan membahayakan masyarakat. Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak juga paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.
(syu/ddn)

0 comments:

Post a Comment