Sunday, September 8, 2013

Ini Aturan Lalu Lintas yang Dilanggar Dul

Ini Aturan Lalu Lintas yang Dilanggar Dul Jakarta - Kasus kecelakaan Ahmad Abdul Qodir Jaelani alias Dul (13 tahun), Minggu (8/9/2013) dinihari membuka mata kita. Kecelakaan di Tol Jagorawi, sekitar Cibubur itu, merenggut 6 korban jiwa dan 9 luka-luka. Apa saja pasal-pasal yang dilanggar Dul sebagai pengendara?

Terlepas dari masalah Dul masih dibawah umur, anak bungsu dari musisi terkenal Ahmad Dhani ini sebagai seorang pengendara mobil diduga melanggar beberapa pasal di Undang-undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Faktor-faktor seperti membuat rusak fasilitas jalan (pembatas jalan), tidak punya Surat Izin Mengemudi (SIM) saat berkendara hingga membuat kecelakaan yang menyebabkan luka dan kematian sangat mungkin menjerat Dul meski semua harus digali lebih dalam lagi.

Sebab Dul yang masih dibawah umur dilindungi oleh undang-undang perlindungan anak. Dul menurut undang-undang sistem peradilan pidana anak juga tidak bisa langsung dibawa ke pengadilan.

Karena undang-undang mensyaratkan musyawarah (diversi) untuk menyelesaikan masalah untuk mencapai perdamaian antara korban dan Anak, menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan, menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan, mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dan menanamkan rasa tanggung jawab kepada Anak.

Penjara tetap bisa menjerat Dul bila musyawarah perdamaian tidak menemui kesepakatan dan beberapa syarat lain, meski dalam undang-undang sistem peradilan anak itu adalah hukuman terakhir yang harus dihindari untuk seorang anak.

"Untuk pidana anak prosedurnya adalah mulai dari awal penyidikan dilakukan oleh Polwan dan tidak menggunakan seragam, " ujar pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar saat dihubungi, Minggu (8/9/2013).

Perlakuan khusus berlanjut hingga tahap selanjutnya. "Sampai dengan pengadilan nanti jaksa, pengacara dan hakimnya pun tidak memakai toga. Kalau terpaksa ditahan oleh polisi, juga harus dipisahkan dari orang dewasa," ungkapnya.

Bagaimana dengan vonisnya? "Nah, untuk hukumannya nanti bisa saja ditahan, dalam artian dibina oleh negara atau dikembalikan ke orang tuanya untuk dibina," kata Bambang.

Menurut Bambang, hakim berperan dalam menentukan jenis hukuman yang diberikan. Upaya lain yang dapat ditempuh adalah dengan pendekatan keadilan restoratif.

"Untuk restoratif justice (keadilan restoratif), ini tentunya harus dengan persetujuan semua pihak, kalau ada belasan orang seperti ini ya semua harus setuju," imbuhnya.

Proses pendekatan keadilan restoratif harus dilakukan secara musyawarah, kemudian untuk korban meninggal dapat digantikan oleh wali atau ahli warisnya. Karena proses ini melibatkan orang tua pelaku, maka orang tua pun dapat dimintai pertanggungjawaban

Berikut beberapa pasal Undang-undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang dilanggar Dul terlepas dari masalah umur:

Pasal 275

(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang merusak Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sehingga tidak berfungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Pasal 281

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Pasal 288

(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 310

(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Pasal 311

(1) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).

(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).

(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

(5) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

(syu/ddn)

0 comments:

Post a Comment