Sunday, September 8, 2013

Orang Tua Tak Boleh Biarkan Anak di Bawah Umur Mengemudi Sendiri

Orang Tua Tak Boleh Biarkan Anak di Bawah Umur Mengemudi Sendiri Jakarta - Kasus kecelakaan Ahmad Abdul Qodir Jaelani alias Dul (13 tahun), Minggu (8/9/2013) dinihari membuka mata kita. Kecelakaan di Tol Jagorawi, sekitar Cibubur itu, merenggut 6 korban jiwa dan 9 luka-luka. Keberadaan Dul dibalik kemudi pun dipertanyakan.

Training Director Jakarta Defensive Driving Center (JDDC), Jusri Pulubuhu menjelaskan kalau dari sisi umur, keberadaan Dul yang merupakan anak bungsu Ahmad Dhani patut disayangkan.

"Kalau kita bicara dari sisi umur, jelas, itu menjadi satu masalah hukum sendiri. Karena berdasarkan undang-undang kepemilikan SIM dibatasi dari 17 tahun, kalau ternyata si Dul baru 13 tahun, ini sudah melanggar. Itu tidak sesuai dengan hukum yang ada," katanya.

Dia melanjutkan kalau anak-anak di bawah umur bisa saja trampil mengemudi mobil atau motor, tapi yang patut di ingat, mereka anak dibawah umur yang kemampuan membaca resiko, kemampuan kognitif, kepekaan pada lingkungan dan faktor lainnya masih kurang dibanding orang dewasa.

"Apa yang terjadi kalau mereka dibiarkan? maka yang terjadi kecelakaan seperti ini mudah saja terjadi. Dia boleh saja terampil, tapi jalan raya itu fasilitas umum, milik bersama. Disinilah yang jadi permasalahan. Dengan dibiarkan ada di jalan, dia bukan membahayakan dirinya sendiri, tapi juga membahayakan orang lain di jalanan, pengguna jalan lain," katanya.

Di sisi lain, waktu kecelakaan yang sudah masuk dini hari (01:45 WIB) memang dikenal merupakan waktu maut yang membuat banyak kecelakaan. Bahkan untuk pengendara dewasa sekalipun.

"Mengemudi diatas jam 10 berbahaya. Kemampuan tubuh menurun, karena tubuh menuntut istirahat. Ini satu faktor yang pada akhirnya mempengaruhi kemampuan dan keterampilan seseorang. Dini hari sampai jam 6 pagi, lelah jadi bikin lengah," tandasnya.

Ketika disinggung pengakuan seorang teman Dul yang mengatakan Dul sudah berkendara sejak 2 tahun lalu dan sudah terampil serta tidak pernah ugal-ugalan, Jusri mengatakan peran orang tua sangat penting.

"Dhani mungkin sangat ketat menjaga anak-anaknya, tapi terkadang anak mencuri-curi untuk bisa nyetir. Tapi kalau memang si anak diketahui menyetir dan orang tuanya membiarkan, itu cukup memprihatinkan," katanya.

"Kondisi orang tua yang seperti itu memang membuat miris. Masih banyak orang tua yang bicara 'nih lihat anak gue bisa naik motor, bisa nyetir mobil,' Padahal kalau urusan berkendara di jalan, bukan hanya keterampilan yang dibutuhkan, tapi juga kontrol diri. Orang tua harus tahu kalau jalan raya itu punya masyarakat. Dia harus membuat anaknya aman dan membuat aman pengguna jalan lain," tutur Jusri.

"Kalau memang ada orang tua yang ingin mengajari anaknya berkendara sampai terampil, bawa saja ke sirkuit, didik dan kontrol disana. Itu lebih aman karena sirkuit adalah kawasan tertutup. Tidak ada orang menyeberang, tidak ada lampu merah. Kalau sudah begini kasian si Dul, kasian korban, kasian keluarga. Semoga ini jadi hikmah dan pelajaran bagi orang tua lain. Jangan biarkan anak berada di jalan raya," jelas Jusri.

"Di Singapura saja batas punya SIM 16 tahun, dari 15 tahun anak diperbolehkan untuk sekolah mengemudi untuk dipersiapkan punya SIM pada umur 16. Tapi ketika punya pun ada periode dimana si anak tidak boleh mengendarai mobil diatas jam 6 sore, apalagi sampai dini hari, jelas tidak boleh," tutupnya.

(syu/ddn)

0 comments:

Post a Comment