Monday, May 20, 2013

BMW Digugat Konsumen Pembeli Seri 5

BMW Digugat Konsumen Pembeli Seri 5 Jakarta - Sengketa antara konsumen dan produsen kembali terjadi. Setelah Ludmilla Arif yang bersengketa dengan Nissan karena masalah klaim konsumsi bahan bakar Nissan March, kini giliran BMW yang bersengketa dengan konsumennya.

Adalah Musa Dirgantara yang kesal dengan BMW setelah dia membeli BMW 520i di Maret 2012 silam. Mobil yang dibeli di PT Tunas Mobilindo Parama memiliki nopol B 161 FCA itu terus bermasalah.

Mobil BMW itu menurut kuasa hukum Musa, Nico Senjaya mengalami kerusakan setelah pemakaian enam bulan.

Saat digunakan mobil suka menyentak secara mendadak yang membuat pengendara dan penumpangnya merasa tidak nyaman. Bahkan Musa mengaku kalau dia dan keluarganya jadi sering pusing dan mual-mual akibat mobil yang sering tersentak mendadak itu.

"Padahal ini matik. Jadi kalau lagi antre atau macet mobil ini harus menunggu mobil di depannya maju 1-2 meter dulu, kalau tidak bisa nabrak," jelasnya kepada detikOto.

Mendapati mobilnya bermasalah, Musa pun membawa mobil tersebut ke bengkel resmi. Menurut bengkel resmi BMW software mobil ini harus di-update. Tapi setelah hal itu dilakukan, masalah ternyata tidak hilang.

Di kesempatan selanjutnya, penggantian komponen suku cadang pressure regulator juga dilakukan namun lagi-lagi masalah masih ada dan kini Musa dikatakan BMW harus mengganti Part HIS Accumulator, tapi harus menunggu karena part tersebut harus didatangkan terlebih dahulu dari negara Jerman.

"Jadi dari 2012 sampai 2013 ini mobil itu bolak-balik terus ke bengkel, tapi masalah tidak selesai-selesai," lugasnya.

Akibat masalah-masalah tadi, Musa pun meminta BMW untuk mengganti mobil miliknya. BMW menolak hal tersebut. Akhirnya Musa pun men-somasi BMW hingga 2 kali. "Ini kan masalah hak konsumen yang terabaikan. Pak Musa beli mobil baru, tangan pertama, tapi kenapa bisa bermasalah terus seperti ini. Ini kan BMW," ujarnya.

"Somasi kita tidak dijawab. Kita rencananya akhir bulan ini akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat," tuntas Nico.

PT BMW Indonesia sendiri melalui Corporate Communications Director Helena Abidin tidak mau berkomentar banyak soal kasus ini. Helena menyerahkan perseteruan konsumen ini kepada pengacaranya.

"Kasusnya sudah ditangani lawyernya diler kami saat ini," ujarnya.

(syu/ddn)

0 comments:

Post a Comment