Sunday, January 11, 2015

Tarif 19 Jalan Tol Bakal Naik

Tarif 19 Jalan Tol Bakal NaikJakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatat sedikitnya ada 19 ruas tol yang akan mengalami kenaikan tarif pada tahun ini.

Di awal 2015 akan naik tarif tol Semarang-Solo seksi II yaitu pada April 2015. Setelah itu, akan disusul kenaikan tarif tol pada Mei 2015 yaitu Tol Makassar seksi I dan Bogor Ring Road.

Kenaikan tarif tol lainnya akan terjadi pada Oktober, November hingga Desember 2015.

Berikut daftarnya berdasarkan data Kementerian PU dan Perumahan Rakyat, tentang Pengusahaan Jalan Tol, dikutip Minggu (11/1/2015):





  • Jakarta-Bogor-Ciawi 59 Km, kenaikan terakhir 4 Oktober 2013
  • Jakarta-Tangerang 33 Km, kenaikan terakhir 4 Oktober 2013
  • Dalam Kota Jakarta 50,6 Km, kenaikan terakhir 28 November 2013
  • Jakarta Outer Ring Road (JORR) 45,37 km, kenaikan tarif terakhir 4 Oktober 2013
  • Padalarang-Cileunyi 64,4 Km, kenaikan tarif terakhir 4 Oktober 2013
  • Semarang section A, B, dan C, 24,75 Km, kenaikan tarif terakhir 4 Oktober 2013Surabaya-Gempol 49 Km, kenaikan tarif terakhir 4 Oktober 2013
  • Palimanan-Plumbon-Kanci, 26,3 Km, kenaikan tarif terakhir 4 Oktober 2013
  • Cikampek-Purwakarta-Padalarang, 58,50 km, kenaikan tarif terakhir 4 Oktober 2013
  • Belawan-Medan-Tanjung Morawa, 42,7 km, kenaikan tarif terakhir 4 Oktober 2013
  • Serpong-Pondok Aren, 7,25 km, kenaikan tarif terakhir 4 Oktober 2013
  • Tangerang-Merak, 73 Kmm kenaikan tarif terakhir 4 Oktober 2013
  • Ujung Pandang tahap I dan II, 6,05 km, kenaikan tarif terakhir 4 Oktober 2013
  • Pondok Aren-Ulujami, 5,5 Km, kenaikan tarif terakhir 4 Oktober 2013
  • Makassar seksi IV 11,6 Km kenaikan tarif terakir 7 Mei 2013
  • Kanci-Pejagan, 11 km, kenaikan tarif terakhir 11 Desember 2013
  • Surabaya-Mojokerto seksi I 1,89 Km kenaikan tarif terakhir 26 Agustus 2011
  • Semarang-Solo seksi I dan II, 11 km, kenaikan tarif terakhir 11 Desember 2013

Kenaikan tarif tol yang berlaku setiap dua tahun sekali telah diatur dalam UU No. 38 tahun 2004 tentang Jalan, serta Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 2005 tentang jalan tol yang kemudian diubah dengan PP No.43 tahun 2013.

Regulasi tersebut menyebutkan evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi. Besaran tarif diatur oleh Peraturan Menteri Pekerjaan Umum.



(dna/ddn)

0 comments:

Post a Comment