Wednesday, August 12, 2015

Pajak Bea Masuk Naik, Ini Langkah Mercedes-Benz

Pajak Bea Masuk Naik, Ini Langkah Mercedes-BenzJakarta - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.010/2015 tentang kenaikan bea masuk bagi mobil impor hingga 50 persen, membuat beberapa pabrikan putar otak agar masih bisa menekan harga jual mereka. Lalu bagaimana dengan Mercedes-Benz?

Mercedes-Benz Indonesia mengatakan siap menyesuaikan harga jual mereka di Indonesia. Bahkan rencana itu akan dilakukan minggu ini sebelum pameran otomotif GIIAS berlangsung.

"Peraturannya sudah diumumkan, jadi kita akan mengikutinya. Tentunya kita akan menaikkan harganya," ujar Deputy Diretor Sales Operation for Passenger Cars MBI, Donald Rachmat.

Donald menambahkan kedua model terbaru Mercedes-Benz seperti Mercedes-Benz Maybach S-Class yang dibanderol Rp 5 miliaran (Off the road) dan Mercedes-AMG GT S mencapai Rp 3 miliaran (off the road), menjadi contoh nyata dampak peraturan pemerintah menaikan pajak bea masuk dan terus menguatnya dolar.

"Kedua model ini sudah termasuk ke dalam efeknya (kenaikan pajak bea masuk dan menguatnya dolar)," katanya.

Tapi bukannya yang CKD juga terkena peraturan tersebut pak? "Completely Knocked Down (CKD) juga terkena, tapi kalau ini (CKD) kita melihatnya komponen per komponen. Efeknya tidak sesignifikan model CBU, kalau CKD ada beberapa komponen yang terkena ada yang tidak kena," tambahnya.


(lth/rgr)

0 comments:

Post a Comment