Monday, April 11, 2016

Ford Siap Tunjuk Pihak Ketiga di Indonesia

Ford Siap Tunjuk Pihak Ketiga di IndonesiaJakarta - Usai berdamai dengan konsumen yang menggugat, PT Ford Motor Indonesia (FMI) berjanji akan segera menunjuk pihak ketiga yang akan melaksanakan hak, kewajiban, dan tanggung jawab kepada seluruh pelanggan Ford di Indonesia. FMI berjnaji akan menunaikkan janji tersebut paling lambat 31 Maret 2017.

Pada 25 Januari 2016 lalu, PT Ford Motor Indonesia mengumumkan keputusan yang mengejutkan, khususnya bagi pengguna mobil Ford di Indonesia. Produsen mobil asal Amerika Serikat itu menghentikan penjualan dan impor resmi semua kendaraan Ford di Indonesia.

Salah satu konsumen pengguna Ford, David Tobing merasa dirugikan atas keputusan Ford tersebut dan menggugat lewat jalur hukum ke Pe ngadilan Negeri Jakarta Selatan pada 1 Februari 2016.

Gugatan tersebut ditanggapi oleh PT Ford Motor Indonesia yang diwakili langsung oleh Managing Director FMI, Bagus Susanto. Selama dua bulan proses persidangan bergulir akhirnya menemukan titik terang. Keduanya pun berdamai dan FMI berjanji tidak akan menutup, melakukan pembubaran, atau mengakhiri operasinya di Indonesia ebelum menunjuk pihak ketiga yang kredibel.

Isi perjanjian surat perdamaian antara pihak David Tobing dengan PT Ford Motor Indonesia yang dikirimkan kepada detikOto berbunyi,"Tidak pernah merupakan niat dari PIHAK II (PT Ford Motor Indonesia) untuk menutup, melakukan pembubaran, atau mengakhiri operarsinay di Indonesia atau melikuidasi atau mengalami likuidasi atas status badan hukum PIHAK II, sebelum menunjuk pihak ketiga yang kredibel untuk melaksanakan kewajiban pelayanan purna jual garansi PIHAK II di Indonesia dalam hal servis garansi, perawatan dan perbaikan, dan ketersediaan suku c adang kepada pelanggan di Indonesia."

Kemudian perjanjian di pasal II berbunyi,"Pihak II(PT Ford Motor Indonesia) berencana akan menunjuk pihak ketiga selambat-lambatnya pada tanggal 31 Maret 2017 dan sementara itu akan tetap memenuhi kewajiban garansi pelayanan purna jual dan ketersediaan suku cadang melalui jaringan dealer yang ada atau dapat membuat pengaturan alternatif yang layak."

Pernyataan dalam perjanjian tersebut akan diumumkan oleh Ford melalui situs resmi mereka www.ford.co.id selambatnya tiga hari setelah penandatanganan surat perjanjian perdamaian.
(nkn/lth)

0 comments:

Post a Comment