Friday, July 1, 2016

Ganjil-Genap Tidak Pengaruhi Jumlah Kepemilikan Mobil

Ganjil-Genap Tidak Pengaruhi Jumlah Kepemilikan MobilJakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berusaha mengurangi kemacetan dengan sistem nomor polisi ganjil genap. Dengan adanya peraturan ini, mungkin banyak yang mempertanyakan masalah kepemilikan kendaraan.

Hal ini ditanggapi oleh Kombes Pol. Drs Unggul Sedyantoro, Msi, Kabid Manajememen Operasional dan Rekayasa Lalu Lintas Korlantas Polri. Dia mengatakan bahwa seseorang memiliki beberapa kendaraan itu tidak ada masalah.

"Kepemilikan mobil tidak dibatasi, silakan, itu tidak masalah kalau soal mau punya mobil berapa banyak," ujarnya.

Hanya, Unggul menjelaskan bahwa yang dibatasi adalah ketika di jalanan, bukan kepemilikan kendaraan. Jadi, punya kendaraan lebih da ri satu tak masalah asal jika ingin melewati beberapa jalan, nomor polisinya sesuai dengan harinya, ganjil atau genap.

"Yang dikendalikan adalah ketika di jalanan. Kepemilikan kendaraan boleh, yang penting tidak memalsukan pelat nomor," tutur Unggul.

Pada peraturan ini yang berlaku hanya pada kendaraan roda empat, untuk kendaraan roda dua tidak diberlakukan. Menurut Unggul, kendaraan roda dua akan beda cara mengendalikannya.

"Motor beda, mungkin di situ akan berbeda cara mengendalikannya, jadi mungkin dilarang lewat jalur mobil seperti yang sekarang sudah diberlakukan di Thamrin contohnya, mungkin akan begitu," tambah Unggul kepada wartawan.
(rgr/ddn)

0 comments:

Post a Comment