Jakarta - Sidang perdana dugaan praktik kartel Yamaha dan Honda, untuk mengatur harga jual skuter matik dengan kapasitas mesin 110-125 cc sudah digelar. Kedua pabrikan ini pun terancam mendapat sanksi denda hingga Rp 25 miliar.
"Jadi semua data dan alat bukti yang dipakai untuk sidang, kita pakai untuk proses penyelidikan. Kami mendapatkannya dari berbagai pihak, selama proses penyelidikan. Sanksi maksimal kedua perusahaan ini maksimal mencapai Rp 25 miliar sesuai dengan undang-undang," ujar investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Frans Adiatma di Jakarta, Selasa (19/7/2016).
Sidang pertama kali ini digelar pada Selasa (19/7/2016), dengan agenda Pemeriksaan Pendahulu an Perkara Nomor 04/KKPU-I/2016 terkait Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam industri sepeda motor, jenis skuter matik 110-125 cc di Indonesia yang dilakukan oleh PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM).
Pada sidang pertama ini hanya Yamaha yang mengikuti persidangan, dan Honda absen. Pada sidang selanjutnya, Majelis Komisi akan memberi kesempatan kepada terlapor (Yamaha dan Honda) untuk mengajukan tanggapan terhadap dugaan pelanggaran, nama saksi dan ahli serta surat atau dokumen lainnya, demi mendukung bantahan tuduhan yang dibuat oleh investigator.
Majelis komisi akan melakukan pemeriksaan pendahuluan dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak 19 Juli 2016 hingga 30 Agustus 2016 untuk menyimpulkan perlu atau tidak dilakukan pemeriksaan lanjutan.
(lth/ddn)
0 comments:
Post a Comment