Monday, July 11, 2016

Sistem Ganjil-Genap Diuji Coba 27 Juli, Begini Mekanismenya

Sistem Ganjil-Genap Diuji Coba 27 Juli, Begini MekanismenyaJakarta - Kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap akan segera diuji coba. Aturan tersebut baru akan diterapkan apabila uji coba dinilai berhasil.

"Sosialisasinya sudah mulai dilaksanakan sejak 28 Juni sampai 26 Juli, kemudian akan diuji coba pada tanggal 27 Juli sampai 26 Agustus. Apabila uji coba dinilai berhasil, akan diterapkan mulai 30 Agustus," jelas Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto dalam keterangan kepada detikoto, Senin (11/7/2016).

Foto: Mekanisme uji coba sistem ganjil genap (istimewa)

Sistem ganjil-genap merupakan salah satu pola untuk membatasi jumlah kendaraan sebagai upaya mengatasi kemacetan di Jakarta. Setiap kendaraan pribadi wajib beroperasi berdasarkan angka terakhir sesuai pelat nomornya, dengan waktu dan tempat yang telah ditentukan.

"Waktu pelaksanaannya Senin sampai Jumat pada pagi hari pukul 07.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 15.00-20.00 WIB. Aturan ini tidak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu dan hari libur nasional atau tanggal merah," jelasnya.

Foto: Mekanisme uji coba sistem ganjil genap (istimewa)

Adapun, mekanisme penerapan sistem ganjil-genap seperti contoh pelat nomor B 2349 CDE (angka terakhir 9: ganjil), maka penerapannya pada kalender tanggal ganjil. Begitu juga dengan pelat nomor yang angka belakangnya genap maka hanya diperbolehkan beroperasi pada kalender tanggal genap.

"Untuk pelat nomor yang angka belakangnya nol masuk dalam kategori genap," imbuhnya.

Foto: Mekanisme uji coba sistem ganjil genap (istimewa)

Ada 9 titik lokasi yang akan diterapkan sistem ganjil-genap dengan pengawasan petugas Dishub dan polisi serta CCTV:
1. Bundaran Patung Kuda
2. Traffic Light Bank Indonesia
3. Simpang Sarinah
4. Bundaran Hotel Indonesia
5. Jl Imam Bonjol
6. Bundaran Senayan
7. CSW
8. Simpang Kuningan (Kaki Gatot Subroto)
9. Simpang Kuningan (Kaki Mampang)
(mei/ddn)

0 comments:

Post a Comment