Thursday, December 27, 2012

Pemerintah Potong 10% Pajak Barang Mewah untuk Mobil Murah

Pemerintah Potong 10% Pajak Barang Mewah untuk Mobil Murah Jakarta - Pemerintah sediakan insentif bagi industri yang mau memproduksi kendaraan ramah lingkungan (low cost green car). Insentif tersebut dalam bentuk pemberian potongan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 10%.

Demikian disampaikan Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Bambang Brodjonegoro saat ditemui di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Kamis (27/12/2012).

"Pokoknya ada pengurangan, kalau misalnya dia awalnya 10%, kan kalau dikurangi 10% jadinya 0% dan yang 20% jadi 10%, jadi dilihat saja kondisi sekarang PPnBM per kelasnya berapa, terus dikurangi nantinya, " jelasnya.

Menurut Bambang, ada beberapa jenis mobil yang bisa bebas PPnBM. Nantinya, ada Peraturan Pemerintah (PP) yang segera dikeluarkan dalam waktu dekat.

"Iya, karena beberapa memang ada yang sudah investasi jadi mereka menunggu PP ini, karena kita masih ada konsultasi dengan DPR, setelah itu baru di Setneg (sekretariat negara) mengeluarkan PP-nya," jelasnya.

Hal ini dilakukan, lanjut Bambang, untuk pengembangan industri ini di Indonesia sehingga bisa menarik tenaga kerja di Indonesia. "Ini diberikan seterusnya yang penting mobil itu diproduksi di Indonesia dan ini tidak berlaku untuk yang impor atau built up," tandasnya.

0 comments:

Post a Comment