Sunday, June 29, 2014

Survei: Banyak Masyarakat yang Belum Paham Tentang Peraturan Lalin

Survei: Banyak Masyarakat yang Belum Paham Tentang Peraturan LalinJakarta - Saat berkendara baik roda 2 atau roda 4, mematuhi aturan meruapakan hal yang wajib. Tapi mirisnya, masih banyak pengguna jalan yang tidak patuh terhadap aturan, bahkan masih banyak masyarakat yang belum mengetahui apa fungsi dari peraturan lalu lintas (lalin).

Dalam survei yang dilakukan oleh Road Safety Association (RSA) Indonesia, saat ditanyakan apa fungsi marka garis utuh melintang? Jawabannya hanya 16,04% masyarakat yang menjawab benar, yakni sebagai batas perhentian.

Temuan di lapangan juga memperlihatkan bahwa persepsi publik soal garis melintang adalah garis membujur yang melarang pengendara berpindah lajur sebanyak 23,83%. Logika tentang melintang dan membujur masih rancu.

Tak heran jika di pertigaan atau di perempatan jalan dengan mudah kita melihat para pengguna jalan yang merangsek ke depan hingga mengangkangi garis setop dan zebra cross. Persoalan yang lebih serius, ketika logika berkendara rancu bisa mendorong pelanggaran terhadap aturan yang berujung kecelakaan.

Selain itu, ketika ditanyakan mengenai surat izin mengemudi (SIM) bagi pesepeda motor, yakni SIM C, sebanyak 93,77% responden menjawab secara benar. Sedangkan, selebihnya sekitar 4,83% menjawab keliru dan yang tidak menjawab sebanyak 1,40%.

Masih soal bersepeda motor, ketika ditanyakan tentang pemakaian helm pelindung kepala, sebanyak 87,85% menjawab secara lengkap. Selebihnya menjawab parsial seperti pengendara wajib memakai helm (6,70%), helm harus sesuai SNI (3,12%), dan penumpang wajib memakai helm (0,62%). Sedangkan yang memilih tidak menjawab sebanyak 1,71%.


0 comments:

Post a Comment